Gresik, LiputanJatimBersatu.com – Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kecamatan Manyar, tepatnya di kawasan Gamping, semakin ramai diperbincangkan publik. Aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum itu seolah dibiarkan tanpa adanya tindakan tegas, sehingga memunculkan kesan dugaan kuat bahwa para pelaku memiliki “payung pelindung” atau bahkan kebal hukum.
Aktivitas Terang-Terangan, Publik Geleng Kepala
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas yang di duga dikomando seorang berinisial P, mencurigakan kerap terjadi. Sejumlah warga mengaku hampir setiap hari melihat keluar masuknya truk biru putih yang diduga mengangkut solar dalam jumlah besar. Proses bongkar muat solar dilakukan di lokasi tertentu, bahkan pada siang hari, seolah tidak ada rasa takut terhadap aparat penegak hukum.
“Sudah sering kami lihat mobil boks maupun truk berhenti, lalu ada orang-orang yang memindahkan solar dari truk. Kegiatan itu berlangsung rutin, tapi sampai sekarang tidak ada tindakan dari pihak berwenang,” ungkap seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, Jumat (26/9/2025).
Warga lain juga mengaku heran, mengapa praktik ilegal seperti ini bisa berjalan mulus tanpa hambatan. “Kalau rakyat kecil salah sedikit saja cepat ditindak. Tapi kalau soal solar, kok bisa dibiarkan? Apa ada yang membekingi?” ujarnya dengan nada kesal.
Solar Subsidi untuk Rakyat, Malah Dikuasai Mafia
Padahal, BBM bersubsidi jenis solar diperuntukkan bagi masyarakat kecil: nelayan, petani, hingga pelaku usaha mikro yang bergantung pada energi murah untuk menggerakkan roda perekonomian. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.
Di kawasan Gamping Manyar, solar subsidi diduga dikuasai kelompok mafia yang menimbunnya dalam jumlah besar. Solar tersebut kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi ke pihak industri maupun kapal-kapal besar yang seharusnya menggunakan solar non-subsidi.
Akibat praktik itu, nelayan dan petani di Gresik kerap kesulitan mendapatkan solar. Stok yang seharusnya tersedia bagi masyarakat justru habis “disedot” oleh para penimbun. Dampaknya, produktivitas warga kecil terganggu, harga produksi meningkat, dan beban hidup semakin berat.
Aparat Diduga Tutup Mata?
Masyarakat kini mulai bertanya-tanya: bagaimana mungkin aktivitas penimbunan solar bisa terus berlangsung tanpa hambatan? Apakah aparat benar-benar tidak mengetahui, atau ada dugaan pembiaran dari oknum tertentu?
“Kalau aktivitasnya sudah separah ini dan semua orang tahu, mustahil aparat tidak mengetahuinya. Jangan-jangan memang ada yang membekingi,” ujar seorang aktivis pemuda di Gresik yang juga menyoroti lemahnya pengawasan Pertamina serta instansi terkait.
Kecurigaan publik kian menguat lantaran praktik ini bukan hal baru. Sudah sejak lama isu penimbunan solar di Gresik mencuat, namun hingga kini belum ada langkah konkret dari aparat kepolisian maupun pemerintah daerah.
Publik Desak Tindakan Tegas
Masyarakat mendesak aparat kepolisian, pemerintah daerah, hingga Pertamina untuk segera bertindak. Penimbunan solar bersubsidi jelas merupakan tindak pidana serius. Para pelaku bisa dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari UU Migas, UU Perlindungan Konsumen, hingga tindak pidana ekonomi yang merugikan keuangan negara.
“Kalau tidak segera diberantas, mafia BBM akan semakin kuat, rakyat kecil makin sengsara, dan negara semakin rugi. Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tegas salah satu tokoh masyarakat Gresik.
Bisnis Gelap yang Menggiurkan
Perbedaan harga antara solar subsidi dan non-subsidi membuat praktik penimbunan ini menjadi bisnis gelap yang sangat menggiurkan. Dengan memanfaatkan kelemahan pengawasan, mafia bisa membeli solar subsidi lalu menimbunnya. Setelah itu, mereka menjualnya ke sektor industri dengan harga jauh lebih tinggi.
Keuntungan berlipat ganda inilah yang membuat praktik penimbunan terus berlangsung meskipun pemerintah pusat berkali-kali mengeluarkan peringatan keras. Selama aparat tidak bertindak tegas, praktik ilegal ini akan terus menjadi lahan basah bagi mafia BBM.
Upaya Konfirmasi Belum Membawa Hasil
Menanggapi maraknya dugaan praktik penimbunan solar ini, Redaksi LiputanJatimBersatu.com mencoba melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Gresik, AKBP Abid Uais Al Qarni Aziz. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian.
Redaksi juga akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Kapolres Gresik, untuk meminta klarifikasi dan kepastian hukum terkait kasus yang meresahkan masyarakat ini.
Kesimpulan
Praktik penimbunan solar di Gamping Manyar, Gresik, kini bukan sekadar isu biasa, melainkan sudah menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum. Jika dibiarkan berlarut-larut, bukan hanya masyarakat kecil yang akan terus dirugikan, tetapi juga wibawa hukum yang runtuh di mata publik.
Anugrah

