Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Polres Pasuruan Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Di Bawah Umur

PASURUAN – Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan menetapkan seorang pria bernama M (36) warga Dusun Kudukeras, Desa Genengwaru, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

 

Penangkapan dilakukan pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB oleh tim yang dipimpin Kanit V Satreskrim IPDA Arief Bernadhy’l Yaum, S.H. Usai penangkapan, perkara langsung digelar di ruang gelar Unit Resmob Polres Pasuruan.

 

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan membenarkan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

 

“Berdasarkan keterangan saksi, hasil visum, dan barang bukti yang ada, penyidik menetapkan (M) sebagai tersangka. Kasus ini akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

 

Kasus ini bermula pada April 2024 ketika korban berinisial SW (17), warga Desa Genengwaru, ikut membantu di rumah terlapor. Saat situasi sepi, korban dipaksa melakukan hubungan badan.

 

Perbuatan itu berlanjut pada 21 Desember 2024, di mana korban juga diancam oleh pelaku hingga akhirnya mengadu kepada ibunya, Yuliana. Tidak terima dengan kejadian tersebut, Yuliana melaporkan kasus ini ke Polres Pasuruan.

 

Dari hasil penyelidikan, polisi mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk keterangan saksi dan hasil visum yang menunjukkan adanya robekan pada selaput dara korban di beberapa bagian. Polisi juga mengamankan pakaian serta rok korban sebagai barang bukti.

 

Perkara ini disangkakan dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan menyiapkan pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

More To Explore

Fashion

DUGAAN MAFIA BBM SUBSIDI SOLAR PT CAHAYA PRATAMA ENERGY MENGISI DI APARTEMENT PRAXIS DISOROT

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com. Hukum di Kota Pahlawan kembali diuji oleh syahwat keserakahan para pemburu rente. Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang sejatinya ditujukan demi menyambung napas rakyat kecil dan para nelayan miskin, justru dirampok di siang bolong. Aliran minyak subsidi tersebut diselundupkan demi menyokong gurita bisnis properti mewah. Investigasi

Fashion

Polres Situbondo Perketat Pemeriksaan Muatan Truk di Pelabuhan Jangkar

SITUBONDO, LiputanJatimBersatu.com – Meningkatnya suhu udara akibat fenomena El Niño yang disertai angin laut cukup kencang menjadi perhatian serius Satpolairud Polres Situbondo Polda Jatim, (10/8/2026). Untuk meminimalkan resiko laka laut dan kebakaran kapal saat pelayaran, petugas memperketat pemeriksaan kendaraan beserta muatan yang akan menyeberang melalui Pelabuhan Jangkar, Kabupaten Situbondo. Pemeriksaan