Bangkalan, liputanJatimBersatu,com. Polemik mencuat di Bangkalan terkait dugaan penangkapan seorang pria berinisial Marsuki warga Dusun Parseh yang disebut-sebut sebagai pengguna narkoba. Informasi di lapangan menyebutkan, M sempat diamankan aparat pada tanggal 02/09/2025, namun belakangan dilepas tanpa proses hukum yang jelas.
Ketika dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Bangkalan justru membantah keras kabar tersebut. Ia beralasan, tidak pernah ada catatan penangkapan terhadap M, apalagi yang berkaitan dengan kasus narkoba.
“Kami tegaskan, Polres Bangkalan tidak pernah melakukan penangkapan terhadap M. Informasi itu tidak benar,” dalih Kasi Humas saat dikonfirmasi terpisah melalui WhatsApp messenger pribadinya wartawan, Rqbu (24/9).
Namun bantahan itu memicu tanda tanya besar. Pasalnya, sejumlah sumber meyakini Marsuki memang sempat diamankan dalam sebuah operasi narkoba. Hanya saja, status hukum Marsuki tidak pernah jelas, bahkan isu pelepasan tanpa proses hukum beredar kencang di masyarakat.
Kalangan pengiat anti narkoba menilai pernyataan Kasi Humas tidak cukup untuk meredam kecurigaan publik. Mereka menuntut adanya transparansi berupa bukti administrasi penanganan perkara.
“Kalau memang tidak ada penangkapan, harus jelas. Mana surat tugas, berita acara, atau catatan resmi kepolisian? Jangan hanya dibantah lewat pernyataan,” tegasSaiful Baiturrahman
Kasus ini menambah sorotan publik terhadap dugaan praktik “tangkap-lepas” yang kerap membayangi penanganan perkara narkoba di daerah. Masyarakat kini menunggu sikap tegas Kapolres Bangkalan: apakah berani membuka fakta sesungguhnya, atau membiarkan bantahan sepihak ini menjadi tameng yang justru merusak kepercayaan publik.
Hingga berita ini ditulis di media LiputanJatimBersatu,com. Sembari menunggu klarifikasi resmi dari Polres Bangkalan dan Redaksi media liputanJatimBersatu akan berkoordinasi dengan Propam Polda Jatim.
Anugrah

