Surabaya, LiputanJatimBersatu,com. Isu dugaan praktik tangkap lepas yang menyeret nama aparat kepolisian belakangan ini ramai diperbincangkan di tengah masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Kanit Unit Resmob Polrestabes, IPTU Herlambang, akhirnya buka suara dan menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar.
“Tidak ada yang namanya tangkap lepas. Semua tindakan kami berdasarkan SOP, aturan hukum, dan bukti yang ada di lapangan,” tegas IPTU Herlambang saat dikonfirmasi awak media LiputanJatimBersatu.com, Jumat (03/10/2025).
Menurutnya, setiap penanganan perkara di Unit Resmob dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Jika ada terduga pelaku yang sempat diamankan namun kemudian dilepas, hal itu bukan berarti ada permainan, melainkan karena tidak cukup bukti untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
“Kalau memang tidak terbukti bersalah atau bukti yang kami dapatkan tidak cukup, tentu harus dilepaskan. Itu bukan ‘tangkap lepas’, tapi murni karena prosedur hukum yang memang mengatur demikian,” jelasnya.
Lebih lanjut, IPTU Herlambang menegaskan bahwa dalam menetapkan status tersangka terhadap seseorang, penyidik tidak bisa gegabah. Proses pendalaman harus dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi lain dan mengumpulkan alat bukti tambahan.
“Terkait dengan penentuan tersangka, kami perlu melakukan pendalaman riksa saksi-saksi yang lain. Semua harus dicermati secara teliti, agar tidak salah langkah dan tidak merugikan pihak manapun,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan, pihak kepolisian selalu terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat. Namun ia mengingatkan, jangan sampai opini liar dan isu yang tidak berdasar justru merugikan kinerja aparat di lapangan.
“Silakan masyarakat mengawasi kinerja kami. Tapi jangan mudah percaya terhadap isu atau kabar yang tidak jelas sumbernya. Sebab hal itu bisa menyesatkan publik,” imbuhnya.
Dengan penjelasan ini, IPTU Herlambang berharap masyarakat bisa memahami bahwa proses hukum bukanlah hal yang instan. Penegakan hukum, kata dia, membutuhkan ketelitian, kesabaran, serta bukti yang kuat agar tidak menimbulkan masalah hukum baru di kemudian hari.
“Kami bekerja profesional, transparan, dan sesuai aturan. Jadi sekali lagi, tidak ada istilah tangkap lepas,” pungkasnya menutup pernyataan.
Redaksi

