Surabaya, LiputanJatimBersatu.com — Penanganan kasus narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba Polres KP3 kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada penangkapan seorang pengguna narkoba berinisial JK, yang diamankan pada Minggu (24/8/2025).
Yang menjadi sorotan, JK disebut hanya menjalani rehabilitasi selama satu minggu sebelum kembali bebas beraktivitas.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, JK diamankan petugas dalam operasi penegakan hukum terkait penyalahgunaan narkotika. Namun tak lama setelah itu, JK dikabarkan sudah berada di luar tanpa proses hukum yang jelas. Beredar dugaan bahwa kebebasan JK tersebut tak lepas dari adanya “transaksi” bernilai puluhan juta rupiah.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat. Sebab, sesuai aturan, rehabilitasi pengguna narkoba harus melalui asesmen terpadu yang melibatkan unsur medis dan hukum dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
Seorang warga yang mengetahui kasus tersebut menyampaikan kekecewaannya atas penanganan perkara itu.
“Kalau direhab cuma seminggu, itu bukan pembinaan, tapi formalitas. Masyarakat bisa menilai sendiri ada apa di balik penanganan kasus seperti ini,” ujarnya dengan nada heran.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres KP3 Mochammad Suparlan SH MH saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadi pada Minggu (5/10/2025) hanya memberikan tanggapan singkat.
“Mohon waktunya, Mas,” tulisnya.
Redaksi juga mencoba meminta klarifikasi kepada Unit 1 Satreskoba, yang diduga menangani kasus JK. Ipda Dedy Sumarsono menyampaikan,
“Kami normatif, itu di-TAT di BNNK. Kalau nggak salah direhab di Plato,” ujarnya.
Supaya pemberitaan berimbang Redaksi mencoba mengkonfirmasi kepada Iqbal selaku pengelola Rehabilitasi Plato.
Namun bungkam seakan menghindari konfirmasi awak media.
Namun sejumlah pihak menilai, jika benar ada kelonggaran dalam penanganan kasus tersebut, hal itu bisa menimbulkan dugaan “tebang pilih” dalam pemberantasan narkoba.
Seorang pakar hukum Muhammad Arif SH MH menegaskan pentingnya transparansi dalam penegakan hukum.
“Kasus narkoba itu sensitif. Sekali ada dugaan main mata, kepercayaan publik langsung runtuh. Jangan sampai Polres KP3 dianggap sebagai tempat aman bagi pengguna narkoba,” tegasnya.
Publik kini menanti langkah tegas dari pimpinan kepolisian untuk mengklarifikasi dan memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, tanpa intervensi atau kompromi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba.
Redaksi

