Surabaya, LiputanJatimBersatu,com. Seorang pria berinisial EH, yang dikenal sebagai aktivis juru parkir (jukir) dan kerap tampil di media sosial TikTok menyuarakan aspirasi masyarakat kecil, kini harus berurusan dengan hukum. EH diduga menggelapkan dua unit mobil yang dipinjam untuk kepentingan pribadi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Satreskrim Polrestabes Surabaya. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya EH diamankan polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, IPTU Herlambang, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku.
“Benar, kami telah mengamankan terduga pelaku penggelapan dua unit mobil. Untuk motifnya masih kami dalami. Silakan nanti berkoordinasi lebih lanjut dengan Kasat Reskrim,” ujar Herlambang saat dihubungi awak media LiputanJatimBersatu.com, Selasa (8/10).
Dari penelusuran di lapangan, EH dikenal aktif di media sosial dan sering memposisikan diri sebagai pembela masyarakat lemah, khususnya para jukir dan pekerja kecil.
Namun, tindakan yang kini disangkakan kepadanya justru berbanding terbalik dengan citra yang selama ini ia bangun di publik.
Atas perbuatannya, EH disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Sampai berita ini dipublikasikan di media LiputanJatimBersatu,com. Sembari menunggu klarifikasi resmi dari Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Saniman

