Surabaya, LiputanJatimBersatu.com –Tindakan Kasat Lalu Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya, SIK, MH, yang diduga memblokir nomor WhatsApp seorang wartawan usai pemberitaan terkait kemacetan di kawasan Jalan Ngaglik, Surabaya, menuai sorotan tajam dari Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Jawa Timur.
Ketua FRIC DPW Jatim, Imam Arifin menilai langkah tersebut tidak hanya mencederai semangat keterbukaan publik, tetapi juga menunjukkan sikap informasi yang tidak profesional dari seorang pejabat publik yang seharusnya terbuka terhadap kritik dan kontrol sosial.
“Tindakan memblokir wartawan setelah pemberitaan tayang adalah bentuk sikap anti kritik dan tidak mencerminkan profesionalitas aparat penegak hukum. Jika merasa setuju, gunakan hak jawab, bukan tindakan pembungkaman,” tegas Ketua FRIC DPW Jatim, Jumat (10/10/2025).
Peristiwa ini bermula saat seorang wartawan media online di Surabaya mengaku nomor WhatsApp-nya diblokir oleh Kasat Lalu Polrestabes Surabaya. Pemblokiran itu terjadi tidak lama setelah berita mengenai kemacetan parah dan kinerja lalu lintas di Jalan Ngaglik dimuat di medianya.
Padahal, wartawan tersebut sebelumnya telah berupaya melakukan konfirmasi dan meminta tanggapan resmi kepada yang bersangkutan.
Imam menyebut, langkah semacam itu bisa merusak hubungan kemitraan antara aparat penegak hukum dan media yang selama ini dibangun untuk kepentingan publik.
“Pers bukan musuh, melainkan mitra strategi dalam penyebaran informasi. Wartawan berperan mengedukasi agar sadar masyarakat dan tertib berlalu lintas. Kalau akses komunikasi diblokir, bagaimana media bisa mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak yang berwenang?” katanya.
Ia menegaskan, jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi. Setiap bentuk perbankan, termasuk pemblokiran komunikasi, dapat dianggap sebagai penghalangan tugas jurnalistik.
“Kami tidak akan tinggal diam jika ada upaya pembungkaman terhadap wartawan. Kami mendesak Kapolrestabes Surabaya dan Polda Jatim untuk memeriksa kebenaran peristiwa ini serta menegur pejabat yang berperilaku tidak profesional terhadap insan pers,” tegasnya.
FRIC DPW Jatim juga menilai tindakan pemblokiran sebagai bentuk komunikasi yang tidak sehat dan berpotensi menimbulkan jarak antara aparat penegak hukum dengan masyarakat.
“Kritik dalam pemberitaan bukan serangan, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial. Justru dari kritik itulah lembaga publik dapat melakukan evaluasi dan memperbaiki pelayanan,” tambahnya.
Kasus dugaan pemblokiran wartawan ini kini sedang ramai diperbincangkan di kalangan jurnalis Surabaya. Banyak pihak menilai, kejadian tersebut menunjukkan masih lemahnya kesadaran sebagian pejabat terhadap pentingnya transparansi dan kemitraan dengan media.
Sebagai langkah lebih lanjut, FRIC DPW Jawa Timur akan mengirimkan surat resmi kepada Kapolda Jatim untuk meminta klarifikasi dan mendorong jajaran kepolisian agar lebih terbuka, responsif, serta menghormati kerja-kerja jurnalistik di lapangan.
H. Julianto

