Liputan Jatim Bersatu

Polres Mojokerto Kota Berhasil Ungkap Curanmor Dua Tersangka dan 4 Unit Motor Diamankan

KOTA MOJOKERTO – LiputanJatimBersatu,com. Gerak cepat dalam merespon laporan masyarakat, Kepolisian Resor Mojokerto Kota Polda Jatim akhirnya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian Kendaraan Bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Gedeg.

 

Hasil ungkap tersebut, Dua pelaku berinisial MA (32) warga Gresik dan MR (19) warga Lamongan diamankan beserta sejumlah barang bukti.

 

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto mengatakan kasus ini berawal dari laporan pada tanggal 1 Oktober 2025.

 

“Korban melapor satu unit sepeda motornya yang diparkir di depan warung sekitar pukul 00.00 WIB, hilang,” kata AKBP Herdiawan, Jumat (10/10).

 

Sepeda motor Honda Beat tahun 2019 warna merah putih Nopol S-2140-SV saat dicuri dari halaman depan warkop dalam keadaan terkunci stang dan tertutup pelindung magnet.

 

“Pagi harinya, korban mendapati kendaraannya sudah tidak ada dan segera melapor ke Polsek Gedeg,” tambah AKBP Herdiawan

 

Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi, petugas berhasil mengidentifikasi Dua orang pelaku ,kemudian ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

 

“Dari hasil pengembangan, diketahui total ada 4 unit kendaraan yang dicuri oleh para tersangka di beberapa TKP yakni, Lamongan, Mojokerto,Jombang” ujar AKBP Herdiawan.

 

Saat ini para tersangka sudah diamankan di Mapolres Mojokerto Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

 

“Tersangka sudah kami tahan berikut beberapa barang bukti,” pungkasnya.

 

Adapun barang bukti yang disita Polisi antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat , 1 unit sepeda motor Honda Genio, 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox dan 1 unit sepeda motor Yamaha R15.

 

Selain itu juga turut disita, 2 buah mata kunci T dan 1 gagang kunci T, 1 buah jaket , 1 pasang sarung tangan belang hitam-abu, dan 1 buah topi hitam.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

 

Kasus ini menjadi perhatian Polres Mojokerto Kota Polda Jatim sebagai upaya menjaga keamanan dan menekan angka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukumnya.

More To Explore

Fashion

Satreskrim Polres Sampang Bekuk Penadah Motor Curian di Ketapang, Terancam Pasal 591 KUHP

Sampang, LiputanJatimBersatu.com. Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus penadahan kendaraan bermotor di Dusun Lon Cantok, Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.   Seorang pria berinisial T (37), warga Dsn. Onkur laok Ds. Bunten timur Kec. Ketapang Kab. Sampang diamankan petugas karena diduga menjual motor hasil curian.   Kasus ini

Fashion

Selamat Hari Jadi ke-733 Kota Surabaya: Ucapan Tulus dari Asosiasi Pewarta Indonesia

Surabaya – Liputanjatimbersatu.com. Asosiasi Pewarta Indonesia (API) menyampaikan ucapan selamat dan rasa bangga yang tulus kepada seluruh warga Kota Surabaya dalam memperingati Hari Jadi Kota Surabaya yang ke-733 tahun, yang jatuh pada 31 Mei 2026. Perayaan ini menjadi momen istimewa untuk mengenang sejarah, menghargai perjuangan leluhur, dan merayakan pencapaian gemilang