Liputan Jatim Bersatu

Pria Asal Sukabumi Ditemukan Tewas Gantung Diri di Garut Kota, Polisi Lakukan Olah TKP

Jawa Barat – LiputanJatimBersatu,com. Warga Jl. Gang Hidmah Sari 3, Kelurahan Regol, Kecamatan Garut Kota, digemparkan oleh penemuan seorang pria yang diduga meninggal dunia akibat gantung diri pada Sabtu dini hari (11/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.   Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Korban diketahui berinisial K (34), warga Kampung Cigadog, Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. Korban pertama kali ditemukan oleh dua saksi bernama Meysa dan Rahayu di gudang belakang rumah Ferry, yang beralamat di lokasi kejadian.   Menurut keterangan saksi, saat ditemukan korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa dengan posisi tergantung menggunakan tali di leher.   Saksi kemudian berteriak meminta pertolongan hingga Ferry Hudaya datang dan langsung menurunkan tubuh korban serta melepaskan ikatan tali di lehernya.   Setelah memastikan korban tidak bernyawa, Ferry segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Garut Kota.   Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri, S.Pd menjelaskan bahwa pihaknya bersama Unit Reskrim segera melakukan tindakan di lokasi.   “setelah menerima laporan kami langsung bergegas menuju lokasi melakukan cek dan olah TKP, mengamankan area, serta meminta keterangan saksi-saksi untuk memastikan kronologi kejadian,” ujar AKP Zainuri.   Dari hasil pemeriksaan awal dan keterangan saksi, diketahui korban diduga memiliki permasalahan pribadi dengan pasangannya dan mengalami tekanan psikologis sebelum kejadian.   “Dugaan sementara, korban nekat mengakhiri hidupnya karena permasalahan pribadi. Namun demikian, kami tetap melakukan penyelidikan lanjutan untuk memastikan penyebab pastinya,” tambah Kapolsek.   Pihak keluarga korban, setelah mendapatkan penjelasan dari kepolisian, menyatakan menerima peristiwa tersebut sebagai takdir dan menolak dilakukan autopsi.   Jenazah kemudian diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan sebagaimana mestinya.   Polisi mengimbau masyarakat agar lebih peka terhadap kondisi psikologis orang-orang di sekitar, terutama yang menunjukkan tanda-tanda depresi atau keputusasaan.   Bandung 11 Oktober 2025   Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Polisi Kembali Bekuk Pengedar Sabu di Tarogong Kidul

Jawa Barat – LiputanJatimBersatu,com. Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Garut kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.   Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Seorang pria berinisial MDF (26), warga Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, diamankan petugas pada Jumat malam (10/10/2025) di Jalan Terusan Pembangunan, Kelurahan Pataruman, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.   Dari tangan pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu siap edar. Barang bukti tersebut antara lain 15 paket sabu dalam plastik klip bening dibalut tisu dan lakban warna putih bertuliskan Fragile dengan berat bruto 3,11 gram dan netto 1,61 gram, 15 paket sabu lainnya dalam plastik klip bening dibalut tisu dan lakban warna merah bertuliskan Fragile dengan berat bruto 5,42 gram dan netto 3,5 gram, 1 paket sabu dibungkus plastik klip bening, dibalut tisu dan lakban warna putih bertuliskan Fragile dengan berat bruto 0,23 gram dan netto 0,13 gram serta 1 paket sabu besar dibungkus plastik klip bening dan lakban warna putih bertuliskan Fragile dengan berat bruto 37,80 gram dan netto 36,18 gram.   Selain narkotika, petugas juga menyita 1 unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi dan 1 unit timbangan digital.   Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku MDF mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial MR, warga Bogor, yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.   Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Garut. Minggu (12/10/2025).   “Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Garut,” tegasnya.   Atas perbuatannya, pelaku MDF dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.   Bandung 12 Oktober 2025   Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Polda Jatim Kembali Identifikasi Satu Korban Santri Ponpes Al Khoziny, Total 51 Jenazah Berhasil Dikenali

SURABAYA – LiputanJatimBersatu,com. Proses identifikasi korban robohnya bangunan Pondok Pesantren Al-Khoziny, Buduran, Sidoarjo, terus dilakukan secara intensif oleh Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jawa Timur.   Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi Pers di Posko DVI RS Bhayangkara Surabaya, Sabtu malam (11/10/2025).   “Update dari proses identifikasi kantong jenazah hari ini, Tim DVI Polda Jatim berhasil mengenali 1 jenazah Santri Ponpes Al Khoziny,” kata Kombes Pol Abast.   Kabid Humas Polda Jatim mengatakan bahwa tim DVI Polda Jatim dibentuk dengan melibatkan berbagai pihak dan tenaga ahli yang bekerja tanpa henti selama 24 jam.   “Bahwa tim DVI ini dibentuk tentunya bersama-sama dengan instansi terkait yang ada,” ujar Kombes Pol Abast.   Kabid Humas Polda Jatim menegaskan, tim DVI bekerja secara penuh untuk memastikan seluruh jenazah korban dapat teridentifikasi dengan tepat.   Sementara itu Kabiddokkes Polda Jatim Kombes Pol Dr. dr. Mohammad Khusnan Marzuki menyampaikan,1 kantong jenazah yang berhasil diidentifikasi adalah kantong jenazah nomor Post Mortem RSB B-059.   “Jenazah teridentifikasi melalui DNA dan medis gigi, cocok dengan nomor Antemortem 056 sebagai Muhammad Ridwan Sahari, laki-laki, 14 tahun, alamat Bendul Merisi Jaya Timur No.17, RT 002 RW 012, Bendul Merisi, Wonocolo, Kota Surabaya,” jelas Kombes Pol Khusnan.   Dengan bertambahnya hasil identifikasi tersebut, hingga hari ini tim gabungan telah berhasil mengidentifikasi 51 korban dari 67 kantong jenazah yang diterima.   Kombes Pol Khusnan menegaskan bahwa seluruh proses identifikasi dilakukan secara teliti dan ilmiah untuk memastikan hasil yang akurat.   “Untuk supaya identifikasi ini betul-betul tidak terbantahkan atau 99,99%, sehingga kami lakukan dengan tes DNA dan rekonsiliasi ante mortem dan post mortem,”kata Kombes Pol Khusnan.   Selain pemeriksaan DNA, lanjut Kombes Khusnan metode medis gigi juga digunakan untuk memperkuat hasil identifikasi.   Kombes Pol Khusnan pun meminta kesabaran keluarga korban sembari memastikan bahwa tim DVI terus berupaya maksimal.   Terkait waktu penyelesaian proses identifikasi, Kabid Dokkes Polda Jatim ini menyebut bahwa setiap kasus memiliki karakteristik berbeda.   “Kalau dulu bisa sampai dua bulan. Jadi saya berharap bisa cepat. Kami sering kontak dengan Pusdokkes juga untuk betul-betul menjaga ketelitian dan kecepatan,” ujarnya.   Kombes Pol Khusnan juga mengatakan dari laporan kehilangan antemortem ada 63 dan sudah teridentifikasi korban 51.   Ia menyampaikan, ante mortem yang belum teridentifikasi sampai detik ini ada 12, sedangkan untuk kantong jenazah yang belum teridentifikasi ada 13.   “Jadi kantong jenazah yang sudah teridentifikasi 54 dengan identitas korban sebanyak 51,” pungkasnya.   Dengan kerja keras tim DVI Polda Jatim bersama seluruh unsur terkait, diharapkan proses identifikasi seluruh korban dapat segera tuntas, sehingga para keluarga bisa memperoleh kepastian dan jenazah dapat dimakamkan.   Untuk diketahui, Tim DVI Polda Jatim melibatkan para ahli, yaitu dari Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), dan Rumah Sakit Bhayangkara yang ada di Jawa Timur.   Selain itu juga Pusdokkes Polri, Biddokkes Polda Jatim, dan unsur pemerintah daerah, yang mendukung kegiatan operasi DVI.