Liputan Jatim Bersatu

Hilangnya Barang Bersejarah di Museum Cakraningrat Terkuak, Polres Bangkalan Berhasil Amankan Pelaku

Polres Bangkalan – Hilangnya sejumlah barang bersejarah yakni piring peninggalan Dinasti Ming dan gamelan di Museum Cakraningrat, kota Bangkalan beberapa waktu yang lalu mulai terkuak. Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengamankan tersangkanya.

 

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H. yang didampingi Kasihumas Ipda Agung Intama saat ditemui di Mapolres pada Rabu sore kemarin (22/10) menjelaskan jika pelaku diamankan pada Rabu dinihari tadi saat melancarkan aksinya hendak mencuri salah satu rumah laundry yang terletak di Jl. Jokotole, kota Bangkalan.

 

“Rabu dinihari, timsus Satreskrim Polres Bangkalan melakukan patroli di seputaran kota dan mencurigai dua orang yang hendak mencongkel salah satu rumah laundry di area kota. Kami langsung amankan dan saat dibawa ke tempat kos salah satu pelaku, ditemukan 3 piring kuno dan sebuah obeng belimbing yang dipakai pelaku untuk mencongkel TKP,” beber AKP Hafid yang menjelaskan kronologis penangkapan pelaku.

 

Diketahui, pelaku pencurian barang antik di Museum Cakraningrat berinisial HT (40 tahun) dan merupakan warga pejagan. AKP Hafid mengatakan jika salah satu pelaku lainnya yang diamankan di rumah laundry tidak terkait dengan pencurian di Museum Cakraningrat, namun di sejumlah titik TKP lainnya seperti di pertokoan.

 

“Tersangka HT ini bukan merupakan orang dalam di museum seperti desas desus yang beredar selama ini. HT ini merupakan orang luar dan melakukan pencurian ini dengan cara mencongkel jendela dan memang tidak terkunci. Yang diambil pertama adalah batang gamelan, berikutnya lonceng dan terakhir 3 piring yang dimasukkan ke dalam tas. Setelah itu, pelaku keluar lewat jendela yang sama dan barang barang dimasukkan ke dalam karung,” tambah AKP Hafid.

 

Saat ini, polisi masih memburu barang bukti yang menurut keterangan pelaku telah dijual ke barang rongsokan. Tersangka HT dikenai pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Red/Hum)

More To Explore

Fashion

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Jadikan Ziarah ke Makam Presiden RI Terdahulu Sebagai Momentum Refleksi Nilai Kebangsaan

Jatim – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melanjutkan rangkaian ziarah ke makam para mantan Presiden Republik Indonesia menjelang Hari Bhayangkara ke-80. Setelah berziarah ke makam Presiden ke-4 RI KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Kapolri melanjutkan perjalanan ke makam Presiden pertama RI, Soekarno, di Kota Blitar, Jawa Timur, Sabtu (20/6/2026).  

Fashion

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Satlantas Polres Kuningan Bagikan Sembako ke Pengemudi Ojol di Jalan Siliwangi

KUNINGAN – (  20/6 ) Sebagai wujud nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan menggelar aksi sosial bertajuk “Polantas Menyapa”. Dalam kegiatan ini, petugas membagikan paket sembako kepada para pengemudi ojek online (ojol) yang tengah beraktivitas di Jalan Siliwangi, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.   Kegiatan yang