Surabaya, LiputanJatimBersatu.com. Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Simokerto, Team Anti Bandit Polsek Simokerto berhasil mengungkap aksi dugaan pencurian dan percobaan pencurian kabel yang terjadi di Jalan Sidoyoso Gang I, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya, pada Sabtu dini hari (7/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolsek Simokerto, Kompol Ainur Rofik, SH, membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan menyampaikan apresiasi atas sinergitas cepat antara Satpol PP Kota Surabaya dan jajaran kepolisian di lapangan.
“Tiga orang pelaku telah kami amankan berikut dengan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk menggali dan mencoba mengambil kabel di bawah tanah. Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” ujar Kompol Ainur Rofik.
Pelaku dan Barang Bukti
Tiga tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial MD, FY, dan SY. Dari tangan mereka, petugas menyita sejumlah alat yang diduga digunakan untuk melakukan aksinya, berupa:
• 3 (tiga) buah cangkul,
• 3 (tiga) buah linggis,
• 2 (dua) buah parang,
• 1 (satu) buah kapak,
• 2 (dua) buah ganco.
•
Barang-barang tersebut kini diamankan di Polsek Simokerto sebagai barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula saat pelapor, Ikhwan, anggota Satpol PP Kota Surabaya, bersama timnya melaksanakan patroli rutin di wilayah Sidoyoso. Saat melewati Gang I, Ikhwan dan tim melihat sejumlah orang sedang melakukan aktivitas penggalian di badan jalan pada tengah malam, yang menimbulkan kecurigaan.
Petugas kemudian mendekati lokasi untuk melakukan pengecekan. Namun begitu melihat kedatangan petugas, beberapa orang yang sedang menggali langsung berusaha melarikan diri. Petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku di tempat kejadian, sementara beberapa lainnya berhasil kabur ke arah perkampungan.
Setelah dilakukan interogasi awal di lokasi, para pelaku mengakui bahwa tujuan mereka melakukan penggalian adalah untuk mengambil kabel yang tertanam di bawah tanah, yang diduga merupakan milik salah satu perusahaan telekomunikasi. Namun sebelum berhasil mengambil kabel tersebut, aksi mereka keburu digagalkan oleh petugas Satpol PP.
Selanjutnya, para pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Simokerto untuk dilakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal yang Dikenakan
Dari hasil pemeriksaan awal, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Apresiasi dan Penegasan Kapolsek
Kapolsek Simokerto, Kompol Ainur Rofik, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama lintas instansi antara Satpol PP dan kepolisian. Sinergitas tersebut menjadi bukti bahwa aparat di lapangan berkomitmen menjaga keamanan lingkungan dari segala bentuk kejahatan jalanan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan, terutama di malam hari. Tindakan cepat dan laporan warga sangat membantu kami dalam mencegah kejahatan,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan kepada para pelaku kejahatan agar menghentikan segala bentuk aktivitas kriminal di wilayah hukum Polsek Simokerto.
“Wilayah hukum Polsek Simokerto tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Kasus ini kini masih terus dikembangkan oleh penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian kabel di wilayah Surabaya.
Anugrah

