Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Polres Ponorogo Amankan Pasutri Diduga Jual Senpi Rakitan

PONOROGO – Tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus kepemilikan dan penjualan senjata api ilegal.

 

Sepasang suami istri berinisial GY (45) dan MWW (41), warga Plalangan, Kecamatan Jenangan, Ponorogo, berhasil diamankan petugas bersama barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan beserta 13 butir amunisi aktif.

 

Wakapolres Ponorogo Kompol Ari Bayuaji dalam konferensi pers di Mapolres Ponorogo, Senin (10/11/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli senjata api.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MWW saat hendak menaiki bus di Terminal Seloaji Ponorogo.

 

“Dari hasil pemeriksaan, MWW mengaku akan menjual senjata api rakitan milik suami sirinya (GY) yang saat itu berada di Depok, Jawa Barat,” kata Kompol Ari.

 

Dari penangkapan MWW, Polisi kemudian langsung bergerak ke Depok dan berhasil mengamankan GY.

 

Lebih lanjut, Kompol Ari mengungkapkan bahwa senjata api beserta 13 butir amunisi tersebut dibeli pelaku dari seorang warga Ngawi dengan harga Rp. 35 juta.

 

Awalnya, pasangan tersebut mengaku hanya ingin memiliki senjata api tersebut.

 

Namun, dari hasil pendalaman, senjata api itu rencananya akan dijual kembali untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.

 

“Kami masih terus mendalami motif dan jaringan yang terlibat dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal ini,” tambahnya.

 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.

 

“Ancaman hukuman dalam pasal tersebut sangat berat, yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara hingga 20 tahun,” tutup Kompol Ari.

More To Explore

Fashion

Wilayah Polsek Pakisaji di Duga Jadi Sasaran Pencurian Kabel Milik PT Telkom: Kapolsek Bungkam

MALANG, LiputanJatimBersatu.com— Dugaan pencurian kabel milik PT Telkom di kawasan perbatasan Lowok Doro–Segaran, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang oknum intel TNI berinisial L. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak berwenang. Berdasarkan informasi yang dihimpun Media LiputanJatimBersatu bersama perkumpulan wartawan,

Fashion

Dugaan Penyimpangan Perkara Tanah DI Ketapang Daya Disorot, Propam Polda Jatim Didesak Tuntaskan Pengaduan 

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com— Penanganan perkara dugaan penyerobotan tanah di Dusun Duk Tengah, Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, menjadi perhatian menyusul munculnya pertanyaan mengenai keabsahan dokumen dan prosedur penanganan perkara. Pengaduan terkait persoalan tersebut disebut telah diterima oleh pihak Subdit Pengamanan Internal (Paminal) Polda Jawa Timur, sementara pelapor masih menunggu