Bangkalan, LiputanJatimBersatu.com. Jebolnya Tembok Penahan Tanah (TPT) di Dusun Pregih, Desa Sukolilo Timur, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Madura, menjadi sorotan berbagai pihak. Salah satunya datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Bangkalan Sejahtera (LSM GARABS).
Sekretaris Jenderal LSM GARABS, Syaiful Anam, menilai jebolnya TPT tersebut menjadi sinyal adanya persoalan serius dalam pelaksanaan proyek yang diduga dikerjakan secara asal-asalan.
“Kami menilai bahwa situasi ini tidak bisa dianggap sebagai persoalan kecil atau sebatas kekeliruan teknis dalam pengerjaan,” ujar Anam kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).
Menurutnya, dugaan utama penyebab kerusakan berasal dari kualitas pembangunan yang buruk atau ketidaksesuaian dengan standar teknis. Penggunaan bahan bangunan di bawah spesifikasi RAB (Rencana Anggaran Biaya) disebut dapat membuat struktur TPT tidak kuat menahan tekanan tanah dan air.
“Proyek TPT memiliki peran vital dalam menjaga struktur tanah, mencegah longsor, serta mengatur stabilitas aliran air di lingkungan warga. Ketika dibangun dengan kualitas rendah atau menggunakan material tidak layak, indikasi penyimpangan anggaran semakin kuat,” tegasnya.
Anam menambahkan, ketahanan konstruksi yang seharusnya bisa bertahan bertahun-tahun, justru tampak rapuh dalam waktu singkat. Oleh karena itu, pihaknya menyampaikan beberapa sikap tegas:
1. Pemerintah Desa Sukolilo Timur diminta memberikan keterangan terbuka kepada masyarakat terkait besaran anggaran, RAB, spesifikasi teknis, dan pihak pelaksana kegiatan TPT tersebut.
2. Inspektorat Kabupaten Bangkalan serta Aparat Penegak Hukum (APH) diminta melakukan audit investigatif untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran dalam proses perencanaan maupun pembangunan.
3. Pelaksana kegiatan (TPK) dan Kepala Desa wajib bertanggung jawab apabila ditemukan tindakan yang mengarah pada praktik pengurangan volume, penggunaan material tidak sesuai standar, atau penyalahgunaan wewenang.
“Dana Desa (DD) adalah amanah rakyat. Setiap kegiatan pembangunan harus benar-benar berorientasi pada kemanfaatan jangka panjang, bukan sekadar memenuhi formalitas laporan administrasi,” tandas Anam.
Ia menegaskan, proyek TPT yang cepat rusak bukan hanya merugikan lingkungan dan masyarakat, tetapi juga merusak marwah pemerintah desa di mata publik.
“Apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah korektif yang transparan, kami akan menempuh langkah lebih lanjut berupa pelaporan resmi kepada APH Bangkalan,” ujarnya.
Anam menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen LSM GARABS untuk terus mengawal pengawasan dana publik.
“Kami berdiri untuk menjaga hak masyarakat. Pengawasan anggaran adalah tugas moral dan sosial, dan kami akan terus mengawal hingga terwujud pembangunan yang jujur, berkualitas, dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
Anugrah

