Liputan Jatim Bersatu

Polresta Bandara Soetta Bongkar Peredaran Vape Etomidate Terbesar di Indonesia Senilai Rp 42,5 Miliar

TANGERANG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar praktik peredaran cartridge vape berisi obat keras jenis etomidate senilai Rp. 42, 5 miliar.

 

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung menjelaskan, pada kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan itu pihaknya berhasil mengamankan empat orang.

 

Menurut Ronald, empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut terdiri dari tiga warga negara asing (WNA) asal Malaysia, dan satu warga Indonesia.

 

“Tiga WNA yang diamankan masing-masing berinisial ASW, KH, CW. Sementara warga Indonesia inisialnya SY,” kata Ronald didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam konferensi pers di Polresta Bandara Soetta, Rabu (12/11)

 

Ronald menambahkan, keempat tersangka beserta barang bukti diamankan di dua lokasi berbeda di antaranya Kota Tangerang dan Jakarta Pusat.

 

“Dari tangan para tersangka petugas berhasil mengamankan sebanyak 8500 buah cartridge vape berisi cairan etomidate. Pengungkapan kali ini merupakan terbesar di Indonesia,” kata Ronald.

 

*Ajak Masyarakat Perangi Narkoba*

 

Dengan terbongkarnya kasus itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba di wilayahnya masing-masing.

 

Menurut Bhudi, bila masyarakat melihat peredaran narkoba agar segera melaporkan ke petugas kepolisian terdekat untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

 

“Mari bersama-sama kita dukung Asta Cita Presiden RI bapak Prabowo Subianto terkait pemberantasan narkoba, guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya pengaruh narkotika,” tandasnya.

 

*Detik-detik Penangkapan Tersangka*

 

Kasat Resnarkoba AKP Michael Tandayu menambahkan, kasus itu terungkap berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran vape berisi etomidate di Tangerang dan Jakarta.

 

Berbekal informasi itu pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka AS beserta barang bukti sebanyak 960 buah vape berisi etomidate di wilayah Kota Tangerang.

 

“Dari hasil interogasi, tersangka AS mengaku mendapatkan ratusan buah cartridge vape berisi cairan etomidate tersebut dari KH yang berdomisili di Mangga Dua, Jakarta Pusat,” terang Michael.

 

Selanjutnya petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka KH beserta barang bukti cartridge vape berisi etomidate sebanyak 5000 buah yang dikemas dalam sebuah kardus.

 

“KH mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dari B (daftar pencarian orang/DPO) yang berada di Malaysia. Hasil pengembangan DPO mengirim vape berisi etomidate ke tersangka CW,” kata Michael.

 

Kemudian pada Minggu (2/11) malam petugas berhasil mengamankan CW di Jakarta Utara dan mengaku menyerahkan vape etomidate ke tersangka SY, yang kemudian ditangkap dengan barang bukti 2.535 buah.

 

Selain itu, CW juga mengaku telah menyerahkan catridge vape kepada tersangka SY yang kemudian diamankan beserta 5 cartridge vape pada Selasa (4/11) di Teluknaga, Tangerang.

 

“Total nilai barang bukti keseluruhan 8500 x Rp. 5 = Rp 42 miliar. Jika satu catridge dapat digunakan untuk 4 orang x 8.500 pcs maka sebanyak 34 ribu jiwa dapat terselamatkan,” tandas Michael.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang no 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” pungkas Michael Tandayu.

More To Explore

Fashion

Polda Jambi Gelar Bhayangkara Presisi Job Fair & Bazar UMKM, Hadirkan 1.000 Lowongan Kerja dari 100 Perusahaan

Jambi, LiputanJatimBersatu.com – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jambi menggelar kegiatan Bhayangkara Presisi Job Fair & Bazar UMKM Polda Jambi yang berlangsung di Lippo Mall Plaza Jambi, Senin (22/6/2026). Kegiatan tersebut menjadi wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat melalui upaya mendukung peningkatan kesejahteraan dan penguatan ekonomi masyarakat.

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Malang Bersih-Bersih Vihara di Lawang

MALANG – Polres Malang Polda Jatim kembali menggelar kegiatan bakti religi dengan membersihkan tempat ibadah dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026.   Kali ini, kegiatan dipusatkan di Vihara Pondok Meta, Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.   Aksi sosial tersebut melibatkan personel Polres Malang, personel Polsek rayon Lawang,