Liputan Jatim Bersatu

Lima Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Depan SPBU Ngantru, Satlantas Polres Tulungagung Lakukan Penyelidikan

Tulungagung – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di wilayah hukum Polres Tulungagung. Kali ini, insiden melibatkan lima kendaraan sekaligus di depan SPBU Ngantru, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, pada Kamis (13/11/2025) siang. Satlantas Polres Tulungagung turun langsung menangani kejadian tersebut guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap para pengemudi yang terlibat.

 

Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Muhammad Taufik Nabila, S.T.K., S.I.K., M.H., membenarkan peristiwa kecelakaan beruntun tersebut. Menurutnya, seluruh kendaraan yang terlibat, termasuk pengemudinya, telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Seluruh kendaraan dan para pengemudi yang terlibat telah kami amankan di Mapolres untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (13/11/2025).

 

Berdasarkan data Satlantas Polres Tulungagung, kecelakaan tersebut melibatkan satu unit truk tronton, satu mobil box, serta tiga sepeda motor. Diduga kuat penyebab utama kecelakaan adalah kurangnya konsentrasi dari salah satu pengemudi mobil box yang datang dari arah utara.

 

Peristiwa bermula ketika truk tronton hendak keluar dari area SPBU Ngantru. Tiga sepeda motor yang melaju dari arah utara berusaha berhenti untuk memberi jalan kepada truk tersebut. Namun, dari arah yang sama datang mobil box yang dikemudikan oleh Faqih Asat, warga Surabaya. Diduga pengemudi mobil box kurang konsentrasi dan tidak memperhatikan situasi di depannya, sehingga menabrak bagian belakang truk tronton dan menyebabkan tiga sepeda motor di sampingnya ikut terseret akibat benturan.

 

Benturan keras itu membuat kendaraan ringsek dan pengendara terjatuh ke badan jalan. Warga sekitar bersama petugas kepolisian segera memberikan pertolongan pertama dan mengevakuasi para korban ke rumah sakit terdekat.

 

“Akibat kecelakaan itu, lima orang mengalami luka-luka dan langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Korban terdiri dari dua awak mobil box dan tiga pengendara sepeda motor,” terang Kasatlantas AKP Taufik Nabila.

 

Dalam kesempatan terpisah, Kanit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung, Ipda Geri, menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam berkendara, terutama di jalur padat seperti kawasan SPBU.

“Kami terus menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu waspada dan menjaga konsentrasi. Sedikit saja keteledoran bisa berakibat fatal, bukan hanya bagi diri sendiri, tapi juga bagi orang lain,” tegasnya.

 

Saat ini, Unit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi dan pengemudi yang terlibat, serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan tersebut.

 

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati di area rawan lalu lintas, seperti depan SPBU dan persimpangan jalan, di mana potensi interaksi antar kendaraan sangat tinggi. ( Red)

More To Explore

Fashion

Manager Akui Sajikan Makanan Basi, Cafe Resto Amor Sedati Terancam Jerat Pidana

SIDOARJO, LiputanJatimBerstu.com -Dugaan penyajian makanan tidak layak konsumsi di Cafe Resto Amor, Jalan Sedati Gede, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, menguat setelah pihak manajemen mengakui adanya makanan basi yang sempat disajikan kepada pelanggan. Peristiwa itu terjadi Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Seorang pelanggan mengeluhkan kualitas hidangan yang diterimanya setelah menemukan

Fashion

Salah Pasal Diakui, Surat Penerima Misterius Terungkap, Dugaan Maladministrasi Polres Pamekasan Meledak

Pamekasan,LiputanJatimBersatu.com. Dugaan maladministrasi dalam penanganan perkara kembali mencuat di tubuh penyidik Polres Pamekasan. Sorotan muncul setelah terungkap adanya pengakuan kesalahan dalam penetapan pasal oleh penyidik, yang dinilai berimplikasi serius terhadap proses hukum yang dijalani tersangka. Dalam perkara yang menjerat Zainal Arifin, penyidik semula menerapkan Pasal 114 ayat (2), yang memiliki