Surabaya, LiputanJatimBersatu,com.–Informasi mencuat pada Selasa, 11 November 2025, bahwa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menggagalkan pengiriman kontainer berisi susu bubuk tanpa merek alias ilegal.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, kontainer tersebut tidak dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, melainkan tetap berada di salah satu depo. Namun demikian, petugas dikabarkan tidak mengizinkan kontainer tersebut keluar untuk proses pengiriman.
Anehnya, beberapa hari setelahnya, tepat pada Jumat, 14 November 2025, pengiriman susu bubuk ilegal itu justru telah berhasil dilakukan. Dugaan kuat beredar bahwa terdapat aliran dana hingga puluhan juta rupiah yang digunakan untuk “meloloskan” barang tersebut.
Dalam prosesnya, pihak yang mengurus kontainer itu disebut melakukan komunikasi dengan seseorang bernama Bripka J melalui nomor telepon 08123xxx0017, yang diduga merupakan anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M. Praseto, pada Senin (17/11/2025) melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan respons.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto. Namun, sama halnya dengan Kasat Reskrim, Iptu Suroto juga tidak memberikan tanggapan terkait pertanyaan yang diajukan.
Sikap bungkam dua pejabat Polres Pelabuhan Tanjung Perak tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan apakah ketidak inginan mereka memberikan klarifikasi justru mengindikasikan adanya hal yang ingin ditutupi terkait dugaan pengiriman susu bubuk ilegal tersebut.
Hingga saat ini, masyarakat menunggu penjelasan resmi dari pihak kepolisian untuk menjawab dugaan yang beredar dan memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan.
Team

