Surabaya, LiputanJatimBersatu.com. Proyek pemasangan tiang WiFi di wilayah Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, tepatnya di kawasan Kedung Manggu, menuai keluhan dari warga setempat.
Keluhan muncul karena pemasangan tiang fiber optik tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi dari Dinas Pekerjaan Umum (PU). Warga menilai aktivitas pemasangan dilakukan secara mendadak tanpa adanya sosialisasi, sehingga menimbulkan keresahan di lingkungan padat penduduk tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun di lapangan, pekerja proyek terlihat melakukan pengeboran dan penanaman tiang di area permukiman. Warga mengaku khawatir keberadaan tiang dapat mengganggu akses jalan serta berpotensi membahayakan instalasi listrik maupun fasilitas publik lainnya.
“Tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Tahu-tahu sudah ada pekerja yang memasang tiang. Kami juga tidak tahu apakah ini ada izinnya atau tidak,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Saat dikonfirmasi, pihak vendor fiber optik, Pak Kim, membenarkan adanya pemasangan tiang WiFi di daerah Kedung Manggu.
“Iya, ada yang bisa dibantu. Saya sendiri bagian perizinan,” tulisnya melalui pesan singkat pada 20/11/2025.
Namun ketika diminta menunjukkan dokumen izin dari PU maupun persetujuan RT, RW, kelurahan, dan kecamatan, yang bersangkutan mengaku memiliki namun tidak dapat memperlihatkannya saat ditemui di lokasi.
Tim media LiputanJatimBersatu.com juga mencoba meminta keterangan kepada Lurah Sidotopo Wetan, Irfan Mahendra. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons meski akun WhatsApp-nya terlihat aktif.
Sementara itu, pihak kecamatan maupun Dinas PU Kota Surabaya belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan pemasangan tiang tanpa izin tersebut.
Warga berharap pemerintah segera turun tangan melakukan pengecekan agar proyek tersebut tidak merugikan masyarakat serta berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Redaksi

