Surabaya, LiputanJatimBersatu,com. Terkait pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan pelepasan pengiriman susu bubuk tanpa merek atau ilegal oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak, awak media terus melakukan penelusuran lanjutan.
Dari hasil penelusuran nomor telepon yang diduga terlibat komunikasi dengan pihak tertentu, melalui aplikasi GateContact, ditemukan bahwa nomor 08123xxx0017 teridentifikasi atas nama Bripka J, yang tercatat sebagai anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Temuan tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan publik, mengingat penindakan terhadap dugaan kasus peredaran barang ilegal seperti susu bubuk tanpa merek biasanya berada dalam ranah Kriminal Khusus (Krimsus) atau Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek), bukan Unit PPA.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media telah mencoba melakukan konfirmasi kepada Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto. Konfirmasi dilakukan melalui pesan aplikasi WhatsApp pada Kamis (20/11/2025).
Namun hingga berita ini diturunkan, meskipun akun WhatsApp yang bersangkutan terpantau aktif, belum ada tanggapan resmi yang diberikan terkait klarifikasi atas temuan tersebut.
Awak media tetap membuka ruang klarifikasi dan akan memuatnya secara berimbang apabila telah diperoleh keterangan resmi dari pihak terkait.
Hingga berita ini dipublikasikan di media liputanJatimBersatu,com. Pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak belum memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya dugaan pelepasan susu bubuk Ilegal tersebut.
Team

