Liputan Jatim Bersatu

Dugaan Pelanggaran Pemasangan Tiang WiFi di Kedung Manggu Menguat, Izin Hingga Aspek Teknis Disorot Warga

Surabaya, LiputanJatimBersatu,com. Dugaan pelanggaran dalam proyek pemasangan tiang WiFi kembali mengemuka di kawasan Kedung Manggu, Surabaya. Warga setempat menuding pemasangan tiang fiber optik dilakukan tanpa prosedur perizinan yang transparan serta mengabaikan standar keselamatan lingkungan.

 

Sejumlah warga mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari pihak pelaksana proyek. Bahkan, koordinasi dengan RT/RW setempat pun disebut tidak pernah dilakukan.

 

“Tiba-tiba tiang sudah berdiri di pinggir jalan. Tidak ada pemberitahuan, tidak ada musyawarah. Kami khawatir ini berbahaya karena posisinya terlalu dekat dengan badan jalan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Warga mempertanyakan legalitas proyek tersebut, mulai dari dugaan ketiadaan izin di tingkat kelurahan dan kecamatan, hingga belum jelasnya rekomendasi dari instansi teknis seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Perhubungan (Dishub).

 

Tak hanya soal administrasi, dugaan pelanggaran teknis juga menjadi sorotan. Beberapa tiang diduga dipasang tanpa standar keselamatan yang memadai, tidak dilengkapi rambu pengaman, serta berpotensi merusak fasilitas umum seperti saluran drainase dan trotoar.

 

Hasil pantauan di lapangan menunjukkan tidak adanya papan informasi proyek di sejumlah titik pemasangan. Identitas perusahaan pelaksana, nomor izin, hingga keterangan teknis yang seharusnya menjadi standar transparansi proyek infrastruktur tidak ditemukan di lokasi.

 

Menyikapi hal tersebut, Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Jawa Timur, Imam Arifin, secara tegas mendesak Wali Kota Surabaya untuk segera turun tangan.

 

“Kami meminta Wali Kota Surabaya segera mengambil tindakan tegas terhadap para vendor yang diduga belum mengantongi izin dalam pemasangan tiang WiFi ini. Jangan sampai keselamatan warga dikorbankan,” tegas Imam Arifin.

 

Warga juga mendesak Pemerintah Kota Surabaya dan instansi terkait segera melakukan inspeksi lapangan serta audit menyeluruh terhadap perizinan proyek tersebut, serta menghentikan sementara aktivitas pemasangan hingga seluruh prosedur dinyatakan sesuai aturan.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak penyedia jasa pemasangan tiang WiFi maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi.

 

H. Julianto

 

 

More To Explore

Fashion

Digempur Habis! 41 Kasus Narkoba Dibongkar Sebulan, 55 Tersangka Disikat Satresnarkoba Tanjung Perak

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com. Peredaran narkoba di Surabaya kembali diguncang. Sepanjang Januari 2026, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak membongkar 41 kasus dalam tempo hanya 30 hari. Sebanyak 55 orang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari pengedar, kurir, hingga bandar yang diduga menjadi penggerak utama jaringan.   Angka ini bukan sekadar capaian penindakan, tetapi

Fashion

Peredaran Narkoba di Tambaksari, Polisi Amankan 109 Gram Sabu dan 2.000 Pil LL

Surabaya – LiputanJatimBersatu.com. Upaya tanpa kompromi dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam memutus mata rantai narkoba yang menyasar lingkungan permukiman padat penduduk. Kali ini, pengungkapan terjadi di kawasan Tambaksari Surabaya, pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.   Dari operasi tersebut, dua pemuda asal Tambaksari berinisial M.S berusia (21