Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Komisi Kejaksaan RI Lakukan Verifikasi Lapangan di Kejati Aceh untuk Penganugerahan Tahun 2025

Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menerima kunjungan kerja sekaligus verifikasi lapangan dari Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dalam rangkaian proses Penganugerahan Komisi Kejaksaan RI Tahun 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memverifikasi langsung unit kerja dan individu yang diusulkan berprestasi di lingkungan Kejati Aceh.

 

Kegiatan diawali dengan sambutan hangat dari Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., yang menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kunjungan Koordinator Tim Komisi Kejaksaan RI, Nurokhman, A.Md, beserta jajaran.

 

Dalam pemaparannya, Kajati Aceh menyoroti berbagai capaian kinerja signifikan yang diraih Kejati Aceh, yang ditopang oleh empat pilar strategis, yaitu:

 

Kolaborasi aktif dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders),

 

Transformasi digital dalam sistem pelayanan,

 

Inovasi dalam penanganan perkara, serta

 

Adaptasi terhadap dinamika hukum dan sosial.

 

Melalui strategi tersebut, Kejati Aceh berhasil mencatatkan keberhasilan, di antaranya dalam penyelamatan aset negara, peningkatan kepercayaan publik, serta penuntasan perkara tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian utama masyarakat.

 

Sementara itu, Koordinator Tim Komisi Kejaksaan RI, Nurokhman, A.Md, menjelaskan bahwa penganugerahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Kejaksaan RI sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

 

“Komisi Kejaksaan memiliki kewenangan melakukan pengawasan, pemantauan, serta penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa maupun pegawai kejaksaan. Selain itu, kami juga memberikan penghargaan kepada jaksa dan pegawai yang berprestasi,” ujarnya.

 

Proses verifikasi di Kejati Aceh meliputi penilaian terhadap unit kerja dan individu yang masuk daftar nominasi tingkat nasional. Adapun nominasi dari wilayah hukum Kejati Aceh yang diverifikasi meliputi:

 

1. Kejaksaan Tinggi Tipe B: Kejaksaan Tinggi Aceh

 

2. Kejaksaan Negeri Tipe B: Kejaksaan Negeri Aceh Singkil

 

3. Jaksa Eselon IV Berprestasi: Sakafa Guraba, S.H., M.H.

 

4. ASN Non-Jaksa Kejati Berprestasi: Gita Anggareini, S.E.

 

5. ASN Non-Jaksa Kejari Berprestasi: Rizky Fauzi, S.H., M.H.

 

Kunjungan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan profesionalisme serta kinerja jajaran kejaksaan di Aceh dalam memberikan pelayanan hukum yang adil, transparan, dan berintegritas.

More To Explore

Fashion

Polri Kerahkan 403 Personel untuk Edukasi dan Pencegahan Karhutla di Sejumlah Wilayah

Jakarta — Liputanjatimbersatu.com. Polri mengerahkan sebanyak 403 personel sebagai Satgas Edukasi untuk mendukung upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut petunjuk Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo dalam rangka memperkuat langkah pencegahan karhutla melalui edukasi dan pendekatan kepada masyarakat.   Pelaksanaan

Fashion

Jelang Muktamar NU ke -35, Korlantas Polri Perkuat Pengamanan Lalu Lintas di Jombang

JOMBANG – Liputanjatimbersatu.com. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur memperkuat pengamanan arus lalu lintas di Kabupaten Jombang Jawa Timur, menjelang pembukaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang dijadwalkan berlangsung pada 27 hingga 31 Agustus 2026.   Langkah strategis ini diambil guna mengantisipasi lonjakan