Tuban, LiputanJatimBersatu,com. Aroma busuk dugaan perlindungan terhadap komplotan pencurian aset negara berupa kabel primer milik PT Telkom Indonesia di wilayah Rengel, Tuban, semakin menuai amarah publik. Para pelaku yang seharusnya segera ditindak tegas justru dinilai bergerak leluasa, memunculkan kecurigaan adanya transaksi senyap di tubuh aparat penegak hukum.
Aksi pencurian masif itu terjadi pada Jumat dini hari, 28 November 2025, di Jalan Raya Rengel, tepatnya kawasan Beron, Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel. Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, sedikitnya tujuh orang terlibat dalam operasi tersebut dengan menggunakan sebuah truk untuk menarik paksa kabel jenis KTTL (Kabel Tanah Tanam Langsung) berkapasitas 10 hingga 400 pair.
Kerugian yang timbul tidak hanya menimpa Telkom Indonesia (Divisi Regional Madiun), tetapi juga merusak fasilitas umum di sekitar lokasi.
Yang lebih mengejutkan, kabel yang dicuri merupakan kabel pada titik koordinat yang hanya diketahui oleh pegawai internal Telkom. Fakta ini memperkuat dugaan adanya keterlibatan orang dalam, sehingga sindikat tersebut diduga merupakan jaringan terstruktur, bukan pelaku kriminal kecil.
Sikap Polres Tuban Disorot
Respons lamban Polres Tuban turut menjadi sorotan publik. Aparat penegak hukum setempat disebut-sebut telah mengetahui aktivitas penggalian hingga identitas para pelaku, namun penanganannya dinilai stagnan dan tidak menunjukkan perkembangan berarti.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik suap yang membuat para pelaku lolos dari jeratan hukum. Publik menilai fenomena tersebut sebagai tamparan keras bagi institusi kepolisian.
“Hukum seolah jadi bahan mainan. Yang tidak punya uang dihukum, sementara yang bermodal bisa membeli perlindungan,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Isu Keterlibatan Oknum Berseragam
Situasi semakin runyam ketika muncul kabar bahwa sindikat tersebut tidak hanya didukung oleh oknum sipil, tetapi juga diduga mendapat bekingan dari oknum berseragam hijau. Bahkan, salah satu nama oknum TNI disebut-sebut terlibat sebagai dalang dalam jaringan pencurian tersebut. Informasi ini memantik spekulasi adanya upaya sistematis untuk menutup skandal yang diduga melibatkan lintas institusi.
Jika benar, hal itu bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap sumpah jabatan dan penodaan terhadap rasa keadilan masyarakat.
Desakan kepada Kapolri
Publik menilai, lambannya tindakan dari Polres Tuban dan lemahnya pengawasan Polda Jatim dapat memberi pesan buruk bahwa mafia dapat bergerak bebas di bawah hidung aparat. Oleh sebab itu, sorotan tajam mengarah kepada Kapolri untuk membuktikan apakah hukum di Indonesia benar-benar tegak lurus.
Jika dugaan suap maupun keterlibatan oknum aparat terbukti, maka para pelaku wajib diproses hukum, diberhentikan tidak hormat, serta seluruh aset yang diduga berasal dari tindakan koruptif harus disita negara.
“Jangan biarkan kegelapan ini menggerogoti wajah penegakan hukum di Indonesia,” tegas sumber lapangan.
Hingga berita ini dipublikasikan di media LiputanJatimBersatu,com. Pihak Polres Tuban belum memberikan keterangan terkait dugaan pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia tersebut.
Anugrah

