Liputan Jatim Bersatu

Dugaan Mobil Bodong Dilepaskan Kembali oleh Satlantas Polrestabes Surabaya, Publik Pertanyakan Integritas Penegakan Hukum

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com. Publik kembali digegerkan oleh dugaan tidak profesionalnya penanganan sebuah kendaraan yang diduga mobil bodong oleh Satlantas Polrestabes Surabaya. Mobil yang sebelumnya diamankan dalam razia karena menggunakan pelat nomor palsu serta tidak dilengkapi dokumen sah itu justru disebut-sebut dilepaskan kembali tanpa penjelasan resmi dan transparan.

 

Informasi yang dihimpun LiputanJatimBersatu.com menyebutkan bahwa pada Senin (01/12/25), satu unit mobil berpelat nomor palsu diamankan oleh Satlantas Polrestabes Surabaya di wilayah Kota Surabaya, kemudian dibawa ke Satpas Colombo guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

Namun, sebuah sumber terpercaya menyebutkan bahwa pada Selasa (02/12/25), kendaraan tersebut diduga telah dilepaskan kembali setelah terjadi transaksi bernilai puluhan juta rupiah.

 

“Sangat disayangkan, mobil tersebut diduga dilepas dengan adanya nominal puluhan juta,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Mendapati informasi adanya dugaan transaksi tersebut, tim investigasi LiputanJatimBersatu.com langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Hasilnya, mobil yang sebelumnya diamankan itu memang sudah kembali terparkir di depan rumah pemiliknya.

 

Menindaklanjuti temuan ini, redaksi berupaya meminta klarifikasi dari Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada keterangan resmi yang diberikan, meskipun yang bersangkutan terlihat aktif secara daring.

 

Sejumlah praktisi hukum turut menyoroti dugaan tidak profesionalnya penanganan kendaraan tersebut. Mereka menilai tindakan pelepasan barang bukti tanpa penjelasan resmi berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

 

Praktisi hukum Muhammad Arif Sudariyanto, SH., MH., menyampaikan bahwa pengembalian barang bukti memang dimungkinkan, namun tetap harus memenuhi syarat dan melalui mekanisme hukum yang jelas.

 

“Jika barang bukti tersebut tidak ada hubungannya dengan tindak pidana, maka barang bukti dapat dikembalikan kepada pemiliknya meskipun belum diputus pengadilan. Namun pengembalian harus memenuhi syarat serta mekanisme prosedural sesuai aturan yang berlaku. Instansi terkait wajib memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan,” jelasnya.

 

Hingga kini Satlantas Polrestabes Surabaya belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan pelepasan mobil bodong tersebut. Publik berharap Kapolrestabes Surabaya mengambil langkah tegas untuk mengusut dan mengevaluasi kejadian ini, guna memastikan integritas proses penegakan hukum.

 

Kasus ini menambah panjang daftar keluhan masyarakat terkait minimnya transparansi dalam penanganan kendaraan ilegal di Surabaya. Publik mendesak agar setiap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan dapat di pertanggung jawabkan.

 

Redaksi

 

 

 

 

More To Explore

Fashion

956 Pengunjung Padati Booth Polri, Raih Juara Terbaik 3 pada Pameran Kampung Hukum MA 2026

Jakarta – LiputanJatimBersatu.com. Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat melalui keikutsertaan pada Pameran Kampung Hukum Mahkamah Agung (MA) Tahun 2026 yang digelar di halaman Mahkamah Agung RI, Selasa (10/2/2026). Dalam ajang tersebut, booth Polri berhasil meraih predikat Juara Terbaik 3 berkat tingginya antusiasme pengunjung.   Tercatat sebanyak

Fashion

Kapolri Hadiri Gala Dinner General Assembly ASEAN TUC 2026, Tekankan Hubungan Industrial Harmonis

Jakarta – LiputanJatimBersatu.com. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri Gala Dinner General Assembly ASEAN Trade Union Council (ASEAN TUC) 2026 yang digelar di Hotel Gran Melia, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa malam (10/2/2026). Kehadiran Kapolri menjadi bagian dari rangkaian pertemuan tingkat tinggi konfederasi buruh se-Asia Tenggara yang mempertemukan