Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti Narkoba, 32 Kasus Diselesaikan Lewat Restorative Justice

SURABAYA – LiputanJatimBersatu,com. Polres Pelabuhan Tanjung Perak memusnahkan barang bukti narkotika hasil penanganan kasus sepanjang Januari hingga Desember 2025. Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M. Suparlan S.H., M.H., yang didampingi Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Anindita Harcahyaningdyah Kasihumas IPTU Suroto Kasipropam IPTU Tri Asmoro S.H,. menyampaikan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel, termasuk proses pemusnahan barang bukti yang digelar sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

 

Dalam kurun waktu tersebut, Satresnarkoba menangani 34 kasus. Dari jumlah itu, 32 kasus diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, satu kasus melibatkan tersangka yang meninggal dunia, dan satu kasus merupakan temuan barang bukti tanpa tersangka.

 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari:

 

Sabu-sabu: 1.034 gram

 

Ganja: 1,38 gram

 

Pil ekstasi: 8 butir

 

Pipet kaca: 200 buah (4,01 gram)

 

Bong (alat hisap sabu): 85 set

 

Alat-alat pendukung penyalahgunaan narkoba lainnya

 

AKP M. Suparlan menjelaskan, penyelesaian melalui restorative justice dilakukan sesuai ketentuan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terutama bagi mereka yang tidak ditemukan barang bukti dan dinilai sebagai pengguna atau korban.

 

“Apabila tersangka diamankan tanpa barang bukti, maka sesuai Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 mereka adalah pecandu atau korban. Kewajiban kami adalah mengajukan mereka ke proses rehabilitasi melalui Tim Assessment Terpadu (TAT) dari BNN, Kejaksaan, dan Kepolisian,” ujarnya.

 

Ia menegaskan bahwa setelah proses assessment dilakukan, pihak kepolisian tidak lagi melakukan komunikasi ataupun intervensi, sebab seluruh keputusan berada di tangan BNN dan TAT.

 

“Kami tidak melakukan transaksional apa pun. Bahkan kepolisian tidak boleh menyiapkan pengacara pada tahap penyelidikan. Setelah diserahkan ke BNN, kami tidak lagi terlibat,” tegasnya.

 

Lanjut, Suparlan juga menjelaskan bahwa rehabilitasi bukan layanan gratis. Statusnya sama seperti perawatan medis di rumah sakit.

 

“Rehab itu berbayar, namun bisa menggunakan BPJS yang menanggung hingga tiga bulan. Keputusan penggunaan BPJS sepenuhnya dari keluarga, dan akan disampaikan oleh pihak BNN,” jelasnya.

 

Hasil assessment menentukan lamanya perawatan; mulai dari rawat jalan hingga rawat inap ringan 3 bulan atau berat hingga 6 bulan.

 

Ia menuturkan bahwa sepanjang pengungkapan kasus tersebut, tidak ada tersangka anak di bawah umur yang diperiksa.

 

“Sementara itu, barang bukti terbanyak berasal dari pengungkapan di kawasan Kunti dalam operasi besar-besaran pada Maret-April, bagian dari program “Kampung Tangguh, Kampung Bebas Narkoba,” pungkasnya.

More To Explore

Fashion

Wujud Nyata Kepedulian Polri, Kapolres Sampang Salurkan 120.000 Liter Bantuan Air Bersih ke Ponpes Al-Mubarok Lanbulan Tambelangan

Sampang, LiputanJatimBersatu.com- Kapolres Sampang Polda Jatim, AKBP Anang Hardiyanto, S.IK., melaksanakan kegiatan bhakti sosial dengan membagikan bantuan 120.000 liter air bersih kepada masyarakat yang terdampak kekeringan. Penyaluran bantuan air bersih kali ini dipusatkan di Pondok Pesantren Al-Mubarok Lanbulan, Desa Barorasang, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang. Kedatangan rombongan Kapolres Sampang bersama PJU

Fashion

Peringati Hari Santri 2026, Polsek Pujer Salurkan 400 Al-Qur’an ke 20 TPQ dan Musala

Bondowoso, LiputanJatimBersatu.com-Memperingati Hari Santri Nasional 2026, Polsek Pujer Polres Bondowoso menunjukkan kepedulian terhadap pendidikan keagamaan melalui penyaluran 400 Al-Qur’an ke 20 lokasi Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) dan musala di Kabupaten Bondowoso, Kamis (22/10/2026). Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Pujer IPTU Hendri Maulana, S.H., M.H., bersama jajaran sebagai bentuk dukungan terhadap para