Liputan Jatim Bersatu

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti Narkoba, 32 Kasus Diselesaikan Lewat Restorative Justice

SURABAYA – LiputanJatimBersatu,com. Polres Pelabuhan Tanjung Perak memusnahkan barang bukti narkotika hasil penanganan kasus sepanjang Januari hingga Desember 2025. Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M. Suparlan S.H., M.H., yang didampingi Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Anindita Harcahyaningdyah Kasihumas IPTU Suroto Kasipropam IPTU Tri Asmoro S.H,. menyampaikan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel, termasuk proses pemusnahan barang bukti yang digelar sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

 

Dalam kurun waktu tersebut, Satresnarkoba menangani 34 kasus. Dari jumlah itu, 32 kasus diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, satu kasus melibatkan tersangka yang meninggal dunia, dan satu kasus merupakan temuan barang bukti tanpa tersangka.

 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari:

 

Sabu-sabu: 1.034 gram

 

Ganja: 1,38 gram

 

Pil ekstasi: 8 butir

 

Pipet kaca: 200 buah (4,01 gram)

 

Bong (alat hisap sabu): 85 set

 

Alat-alat pendukung penyalahgunaan narkoba lainnya

 

AKP M. Suparlan menjelaskan, penyelesaian melalui restorative justice dilakukan sesuai ketentuan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terutama bagi mereka yang tidak ditemukan barang bukti dan dinilai sebagai pengguna atau korban.

 

“Apabila tersangka diamankan tanpa barang bukti, maka sesuai Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 mereka adalah pecandu atau korban. Kewajiban kami adalah mengajukan mereka ke proses rehabilitasi melalui Tim Assessment Terpadu (TAT) dari BNN, Kejaksaan, dan Kepolisian,” ujarnya.

 

Ia menegaskan bahwa setelah proses assessment dilakukan, pihak kepolisian tidak lagi melakukan komunikasi ataupun intervensi, sebab seluruh keputusan berada di tangan BNN dan TAT.

 

“Kami tidak melakukan transaksional apa pun. Bahkan kepolisian tidak boleh menyiapkan pengacara pada tahap penyelidikan. Setelah diserahkan ke BNN, kami tidak lagi terlibat,” tegasnya.

 

Lanjut, Suparlan juga menjelaskan bahwa rehabilitasi bukan layanan gratis. Statusnya sama seperti perawatan medis di rumah sakit.

 

“Rehab itu berbayar, namun bisa menggunakan BPJS yang menanggung hingga tiga bulan. Keputusan penggunaan BPJS sepenuhnya dari keluarga, dan akan disampaikan oleh pihak BNN,” jelasnya.

 

Hasil assessment menentukan lamanya perawatan; mulai dari rawat jalan hingga rawat inap ringan 3 bulan atau berat hingga 6 bulan.

 

Ia menuturkan bahwa sepanjang pengungkapan kasus tersebut, tidak ada tersangka anak di bawah umur yang diperiksa.

 

“Sementara itu, barang bukti terbanyak berasal dari pengungkapan di kawasan Kunti dalam operasi besar-besaran pada Maret-April, bagian dari program “Kampung Tangguh, Kampung Bebas Narkoba,” pungkasnya.

More To Explore

Fashion

Polda Jambi Gelar Latihan Sispamkota, Antisipasi Dinamika Kamtibmas Jelang Agenda Nasional

Jambi – Liputanjatimbersatu.com. Polda Jambi menggelar rangkaian kegiatan latihan Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota) sebagai langkah antisipasi menghadapi dinamika perkembangan situasi global, nasional, serta agenda kamtibmas ke depan, Sabtu (25/4/2026).   Kegiatan diawali dengan apel latihan Sispamkota di Mapolresta Jambi yang dipimpin oleh Karo Ops Polda Jambi Kombes Pol Vendra Riviyanto,

Fashion

Kapolda Jabar Hadiri Pembukaan Muktamar XIV Pemuda Persis di Bandung

Jabar – Liputanjatimbersatu.com. Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan menghadiri pembukaan Muktamar ke-XIV Pemuda Persatuan Islam Tahun 2026 yang digelar di Sutan Raja Hotel Convention Centre, Kabupaten Bandung, Sabtu (25/4/2026). Kegiatan tersebut diikuti sekitar 500 peserta dan tamu undangan dari berbagai daerah di Indonesia.   Muktamar berlangsung khidmat dan menjadi