Liputan Jatim Bersatu

Dugaan Penambangan Galian C Ilegal 15 Tahun di Dusun Siaren Karangreja: Potensi Ekspor, Kerugian Negara, dan Indikasi Keterlibatan Oknum

Purbalingga – LiputanJatimBersatu,com. Penelusuran lapangan dan pengumpulan bukti visual mengungkap adanya dugaan kuat aktivitas penambangan galian C ilegal di Dusun Siaren, Desa Karangreja, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Operasi yang diduga berlangsung lebih dari 15 tahun ini terkait dengan pengambilan material pasir lavarock—yang banyak dipasarkan sebagai pasir “malang”—sebagai komoditas bernilai ekonomi tinggi.

 

Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa izin resmi sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Operasi tanpa izin berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem di kawasan perbukitan lereng Gunung Slamet, serta menyebabkan hilangnya retribusi dan royalti yang seharusnya masuk ke kas negara.

 

Dugaan Pola Produksi Terorganisir dan Potensi Ekspor

 

Berdasarkan informasi dari narasumber tepercaya dan dokumentasi lapangan, material hasil penambangan diduga dimuat ke kendaraan angkut serta disimpan dalam karung sebelum dikirim ke lokasi pemuatan. Ada dugaan sebagian material tersebut dialirkan ke luar daerah bahkan keluar negeri, menggunakan kontainer perusahaan pelayaran internasional.

 

Harga pasar domestik material ini disebut mencapai sekitar Rp1.200.000 per rit (7–8 kubik). Jika benar dikirim untuk kebutuhan ekspor, nilai jualnya dapat mencapai sekitar USD 1,5 per kilogram atau setara Rp22.500 per kilogram, yang menunjukkan adanya potensi perputaran dana miliaran rupiah tanpa kontribusi pajak.

 

Semua informasi ini masih memerlukan pendalaman aparat penegak hukum untuk memastikan alur distribusi dan pihak-pihak yang terlibat.

 

Kerugian Negara Meningkat: Royalti, Pajak PBB, dan Retribusi Hilang

 

Dengan asumsi konservatif 10 rit per hari selama 300 hari kerja per tahun, potensi kerugian dari royalti dan pajak penjualan galian C yang hilang selama 15 tahun dapat mencapai puluhan miliar rupiah, belum termasuk biaya pemulihan lingkungan.

 

Selain itu, terdapat dugaan pemilik tanah memperoleh keuntungan dari penyewaan lahan tanpa membayar PBB sektor pertambangan, yang tarifnya jauh lebih tinggi dari tanah pertanian. Kondisi ini menunjukkan potensi kebocoran pajak ganda: dari aktivitas penambangan dan dari penggunaan lahan.

 

Indikasi Keterlibatan Oknum

 

Sejumlah warga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum berseragam yang memberikan perlindungan sehingga aktivitas tetap berjalan meski sudah beberapa kali dilaporkan masyarakat. Sampai saat ini informasi tersebut belum dapat dipastikan dan memerlukan klarifikasi resmi dari pihak berwenang.

 

Warga berharap aparat dapat mengusut informasi tersebut secara objektif dan transparan.

 

Kasus Berkaitan dengan Temuan DPRD Purbalingga

 

Kasus di Dusun Siaren ini memperlihatkan pola serupa dengan temuan inspeksi mendadak DPRD Purbalingga yang berlangsung pada 25 November 2025 di Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja. Dalam sidak tersebut, tim DPRD menemukan galian C yang beroperasi tanpa izin, merusak lahan pertanian, dan tidak memiliki kejelasan kepemilikan.

 

Sesuai Pasal 158 UU Minerba, penambangan tanpa izin adalah tindak pidana dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

 

Seruan Masyarakat untuk Penegakan Hukum

 

“Kami merasakan dampak langsungnya—banjir lebih sering, sumber air berubah, dan lahan kami tergerus. Kami meminta penyelidikan menyeluruh demi keadilan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, dan menyediakan bukti foto serta video.

 

Warga berharap Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Dinas ESDM, Polda Jawa Tengah, dan KPK turun tangan untuk memeriksa:

 

besaran kerugian negara,

 

legalitas aktivitas penambangan,

 

dugaan aliran material untuk ekspor,

 

serta kemungkinan keterlibatan oknum.

 

Dampak Lingkungan Serius

 

Aktivitas penambangan tanpa izin berpotensi menyebabkan:

 

hilangnya vegetasi dan habitat satwa,

 

risiko longsor meningkat,

 

turunnya kualitas air,

 

hingga gangguan ekonomi masyarakat sekitar.

 

 

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip kelestarian lingkungan yang diatur dalam UU Minerba.

More To Explore

Fashion

Diduga Diamankan Sehari lalu Dipulangkan, Ditressiber Polda Jatim Bungkam

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com. Penanganan seorang pria berinisial AM oleh Ditrescyber Polda Jawa Timur memunculkan tanda tanya serius. Ia dilaporkan diamankan pada Selasa, 3 Februari 2026, di depan showroom Jempol Mobil, Kepanjen, Kabupaten Malang, dan disebut telah dipulangkan sehari kemudian, Rabu, 4 Februari 2026.   Informasi yang dihimpun media ini dari sumber

Fashion

Satgas Saber Pangan Tancap Gas Jelang HBKN, 9.138 titik Diawasi, Pelanggar Diberi Sanksi

JAKARTA, – LiputanJatimBersatu.com. Satuan Tugas (Satgas) Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan mencatat hasil signifikan dalam pengawasan pangan nasional pada Minggu ke-I periode 5–11 Februari 2026. Intensitas pemantauan meningkat pasca Rapat Koordinasi Satgas Saber Pelanggaran Pangan yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs. Syahardiantono, M.Si selaku Ketua Pengarah Satgas,