Liputan Jatim Bersatu

Komplotan Pencuri Kabel Bawah Tanah Bebas Beraksi, Ketegasan Polres Jombang Dipertanyakan

Jombang, LiputanJatimBersatu.com. Maraknya aksi pencurian kabel bawah tanah di sejumlah titik wilayah Kabupaten Jombang kian meresahkan masyarakat. Kejahatan yang diduga dilakukan oleh komplotan terorganisir tersebut bukan kali pertama terjadi. Namun hingga kini, belum ada pengungkapan tuntas yang disampaikan secara resmi oleh Polres Jombang kepada publik.

 

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa aksi pencurian kabel bawah tanah berlangsung secara sistematis dan berulang. Pelaku diduga memiliki pemahaman teknis mengenai jalur kabel, waktu yang relatif aman untuk beroperasi, hingga jaringan penadah hasil curian. Pola dan modus yang nyaris seragam di setiap kejadian menguatkan dugaan bahwa aksi ini dijalankan oleh komplotan yang telah lama beroperasi.

 

Ironisnya, meski laporan masyarakat terus berdatangan dan kerugian yang ditimbulkan tidak kecil baik bagi negara maupun layanan publik penindakan hukum dinilai belum menunjukkan hasil konkret. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat terkait ketegasan dan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan yang berdampak langsung pada kepentingan umum.

 

“Kalau bukan orang yang paham teknis, tidak mungkin bisa menggali dan mengambil kabel bawah tanah. Tapi anehnya, pelaku seolah-olah tidak tersentuh hukum,” ujar seorang warga Jombang yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Sejumlah pihak menilai lambannya pengungkapan kasus justru membuka ruang spekulasi di tengah publik, termasuk dugaan adanya aktor intelektual maupun jaringan penadah yang hingga kini belum tersentuh hukum. Dugaan tersebut menguat lantaran belum adanya penjelasan terbuka dari pihak kepolisian terkait progres penyelidikan dan penanganan perkara.

 

Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia, Baihaqi Akbar, menyatakan bahwa aksi perusakan fasilitas umum dan pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia telah berulang kali terjadi di berbagai wilayah Jawa Timur, seperti Sidoarjo, Kediri, Lamongan, dan Jombang. Namun, hingga kini belum terlihat adanya penangkapan signifikan di sejumlah daerah tersebut.

 

“Berbeda dengan Polrestabes Surabaya yang berhasil mengungkap kasus serupa di wilayah hukumnya. Kami dari Aliansi Madura Indonesia mendesak Kapolda Jawa Timur untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap komplotan mafia kabel yang jelas merugikan negara dan masyarakat,” tegas Baihaqi.

 

Hingga berita ini diturunkan, Polres Jombang belum memberikan keterangan resmi terkait langkah penindakan maupun hasil penyelidikan kasus pencurian kabel bawah tanah tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna menghadirkan informasi yang berimbang.

 

Publik mendesak agar Polres Jombang bertindak profesional, transparan, dan tegas dalam menegakkan hukum. Penanganan yang serius dan terbuka dinilai penting, tidak hanya untuk mengungkap para pelaku, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

 

Redaksi

More To Explore

Fashion

Merajalela! Judi Sabung Ayam di Sendangrejo Diduga Bebas Beroperasi, Warga Pertanyakan Ketegasan APH Polres Jombang

Jombang, liputanJatimBersatu.com. Aktivitas perjudian sabung ayam diduga berlangsung terang-terangan di Dusun Sendangrejo, Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Lokasi tersebut disebut-sebut ramai setiap akhir pekan, terutama Sabtu dan Minggu, tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).   Sejumlah warga mengaku resah dengan keberadaan arena judi tersebut. Mereka khawatir

Fashion

Negara di Ambang Kehancuran: Gurita Narkoba di Jantung Kepolisian dan Urgensi Revolusi Moralitas Polri

Jakarta – LiputanJatimBersatu.com. Sebuah dokumen laporan intelijen dari Kabid Propam Polda NTB yang dikeluarkan awal Februari 2026 telah membuka kotak pandora yang mengerikan mengenai integritas kepolisian kita. Laporan setebal tujuh halaman tersebut merinci keterlibatan sistematis oknum perwira menengah, termasuk mantan Kasat Narkoba Bima Kota, AKP Malaungi, dan dugaan aliran dana