Liputan Jatim Bersatu

Polisi Musnahkan Ribuan Miras Berbagai Merek dan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

Jabar – LiputanJatimBersatu,com. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Jajaran Polresta Cirebon memusnahkan ribuan minuman keras (miras) berbagai merek dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, Sabtu (13/12/2025). Miras yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil KRYD dan Operasi Pekat Polresta Cirebon serta Polsek jajaran selama Oktober – Desember 2025.

 

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang dimusnahkan tersebut hasil merupakan hasil KRYD dan operasi pekat di wilayah Kabupaten Cirebon untuk menjaga kondusivitas kamtibmas. Bahkan, pemusnahan miras dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis tersebut merupakan sinergitas penegak hukum dari mulai Polresta Cirebon, Kejaksaan Kabupaten Cirebon dan Pengadilan Negeri Cirebon.

 

“Kegiatan ini merupakan pemusnahan bersama barang bukti miras hasil KRYD dan tipiring Polresta Cirebon, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Cirebon sebagai bentuk pertanggungjawaban dari kegiatan razia yang dilaksanakan untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polresta Cirebon,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H

 

Ia mengatakan, jumlah miras yang dimusnahkan dalam kegiatan kali ini terdiri dari berbagai merek minuman keras pabrikan sebanyak 2.599 Botol, minuman keras tradisional jenis ciu sebanyak 8.730 botol, minuman keras 0tradisional jenis tuak sebanyak 842 Liter, dan 2.456 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

 

Kabid Humas Polda Jabar mengungkapkan bahwa Pemusnahan tersebut bertujuan agar Kabupaten Cirebon tetap aman dan nyaman tanpa adanya gangguan tindak kriminal akibat mengonsumsi miras. Sehingga kondusivitas wilayah tetap terjaga dan masyarakat merasa aman serta nyaman.

 

Pihaknya menegaskan Polresta Cirebon dan Polsek jajaran tidak akan pernah berhenti menggelar razia miras. Bahkan, kegiatan operasi pekat semacam itu bakal dilaksanakan secara rutin di wilayah hukum Polresta Cirebon.

 

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan memberantas peredaran miras karena tidak ada manfaatnya sama sekali. Kami juga meminta kerja sama dari semua pihak dalam menindak peredaran miras agar ada efek jera bagi pengedar miras di wilayah Kabupaten Cirebon, dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungannya melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497.,” kata Kombes Pol Sumarni, Minggu (14/12/2025)

 

Ia memastikan, Polresta Cirebon tak akan henti-hentinya menggelar operasi pekat dengan mendatangi warung-warung yang nekat menjual miras. Pasalnya, selama ini miras menjadi sumber atau pemicu terjadinya berbagai tindak kriminalitas di Kabupaten Cirebon.

 

“Karena kejahatan konvensional yang diawali dari mengkonsumsi miras sering kali terjadi di wilayah hukum Polresta Cirebon, tapi kami tidak akan pernah berhenti untuk memberantasnya, sehingga Kabupaten Cirebon selalu kondusif,” tuturnya.

 

Bandung 14 Desember 2025

 

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

More To Explore

Fashion

Merajalela! Judi Sabung Ayam di Sendangrejo Diduga Bebas Beroperasi, Warga Pertanyakan Ketegasan APH Polres Jombang

Jombang, liputanJatimBersatu.com. Aktivitas perjudian sabung ayam diduga berlangsung terang-terangan di Dusun Sendangrejo, Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Lokasi tersebut disebut-sebut ramai setiap akhir pekan, terutama Sabtu dan Minggu, tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).   Sejumlah warga mengaku resah dengan keberadaan arena judi tersebut. Mereka khawatir

Fashion

Negara di Ambang Kehancuran: Gurita Narkoba di Jantung Kepolisian dan Urgensi Revolusi Moralitas Polri

Jakarta – LiputanJatimBersatu.com. Sebuah dokumen laporan intelijen dari Kabid Propam Polda NTB yang dikeluarkan awal Februari 2026 telah membuka kotak pandora yang mengerikan mengenai integritas kepolisian kita. Laporan setebal tujuh halaman tersebut merinci keterlibatan sistematis oknum perwira menengah, termasuk mantan Kasat Narkoba Bima Kota, AKP Malaungi, dan dugaan aliran dana