Liputan Jatim Bersatu

Polres Sampang Resmi Keluarkan DPO Untuk Dua Tersangka Pengeroyokan di SPBU.

Sampang, – LiputanJatimBersatu,com. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang akhirnya mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada dua tersangka dalam kasus pengeroyokan di SPBU Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

 

Surat DPO yang dikeluarkan polisi dengan nomor: DPO/151/XI/RES.1.7/2025, atas nama tersangka Addus bin Abd Kadir dan DPO nomor: DPO/152/XI/RES.1.7/2025, atas nama Adi bin Abd Kadir.

 

Dalam selebaran DPO itu, polisi mencantumkan foto wajah kedua tersangka. Addus berusia 45 tahun, sedangkan Adi berusia 23 tahun. Keduanya beralamatkan di Desa Rabasan, Kecamatan Camplong.

 

Didalam surat DPO juga menerangkan bahwa kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana turut serta bersama-sama melakukan percobaan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu.

 

Dan atau turut serta bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau kepemilikan senjata api/amunisi tanpa ijin.

 

Plh Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan penerbitan surat DPO terhadap kedua tersangka tersebut.

 

“Iya benar, keduanya ditetapkan sebagai DPO. Sehingga masyarakat bisa menginformasikan kepada pihak berwajib manakala melihat, mendengar atau mengetahui keberadaan kedua tersangka,” kata Eko, Sabtu (13/12/2025).

 

Perwira dengan tiga balok emas itu mengakui bahwa hingga saat ini, pihaknya masih belum mengetahui keberadaan kedua tersangka.

 

“Kendalanya ya belum ada informasi keberadaan kedua tersangka. Kami sudah mengecek di beberapa tempat,” imbuhnya.

 

Eko mengklaim bahwa pihaknya serius untuk menangkap kedua tersangka. Namun demikian, kepolisian butuh partisipasi dan informasi dari masyarakat.

 

“Kita serius tangkap dua tersangka itu, kok bilang ndak serius. Tapi, kita perlu partisipasi dan juga informasi dari masyarakat,” tuturnya.

 

Dia mengimbau kepada masyarakat apabila ada yang mengenal atau mengetahui keberadaan kedua DPO tersebut agar dapat menghubungi kantor kepolisian terdekat atau menghubungi penyidik melalui nomor HP 0817-0356-3646 atau 0812-2354-2448.

 

“Jika ada yang menemukan, melihat, mengetahui keberadaan mereka mohon segera mengamankan dan menghubungi pihak kepolisian terdekat. Kalau diluar Kabupaten Sampang bisa menghubungi Satreskrim Polres Sampang,” imbaunya.

 

Mantan Kapolsek Ketapang itu juga memberikan peringatan keras kepada siapa saja yang berusaha membantu menyembunyikan kedua tersangka juga dapat diproses hukum.

 

“Yang menghalang-halangi penyidikan atau penangkapan juga bisa dipidana, sebagaimana Pasal 55 KUHP, ikut serta atau persekongkolan,” tegasnya.

 

Kepada kedua tersangka yang masuk DPO, Eko juga mengimbau, agar segera menyerahkan diri guna mengikuti proses hukum yang berlaku.

 

“Kami pihak kepolisian akan menjunjung praduga tidak bersalah dan melaksanakan hak-hak tersangka,” pungkasnya.

 

 

 

(P. Sahril)

More To Explore

Fashion

Sidang DPK Oknum Polisi Tanjung Perak Digelar Diam-Diam? Publik Tuntut Keterbukaan

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com. Proses penegakan disiplin internal kembali menjadi sorotan. Seorang oknum anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang diduga terlibat dalam kasus narkoba berinisial AF, G, berserta satu rekannya dikabarkan tengah menjalani sidang Disiplin Profesi dan Kode Etik (DPK).   Informasi tersebut dibenarkan oleh Kasi humas Iptu Suroto saat dikonfirmasi awak

Fashion

Merajalela! Judi Sabung Ayam di Sendangrejo Diduga Bebas Beroperasi, Warga Pertanyakan Ketegasan APH Polres Jombang

Jombang, liputanJatimBersatu.com. Aktivitas perjudian sabung ayam diduga berlangsung terang-terangan di Dusun Sendangrejo, Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Lokasi tersebut disebut-sebut ramai setiap akhir pekan, terutama Sabtu dan Minggu, tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).   Sejumlah warga mengaku resah dengan keberadaan arena judi tersebut. Mereka khawatir