Surabaya, LiputanJatimBersatu.com. Pemilik akun YouTube @dailysurabayacity terancam dilaporkan ke pihak kepolisian, khususnya Polda Jawa Timur, atas dugaan penyebaran ujaran fitnah melalui video viral berdurasi sekitar tiga menit yang diunggah ke media sosial YouTube.
Video tersebut berjudul “Terduga Maling Kabel dengan Dalih Petugas P.U, Terduga Masih Diamankan di Polsek”, yang menampilkan puluhan anggota Satpol PP, sejumlah pekerja provider Wi-Fi My Republic, serta dua orang yang mengaku sebagai wartawan. Judul dan isi video dinilai menyudutkan serta mencemarkan nama baik pihak tertentu.
Atas unggahan tersebut, Frast Respon Indonesia Center (FRIC) Jawa Timur berencana memberikan pengawalan hukum dalam pelaporan ke Mapolda Jatim, bersama dua jurnalis yang fotonya tersebar dalam video viral tersebut.
Salah satu wartawan yang terdampak, Halim, mengungkapkan bahwa peristiwa itu bermula saat dirinya menerima panggilan untuk melakukan pengawasan pekerjaan pemasangan kabel fiber optik milik My Republic di kawasan Jalan Genteng Kali, Surabaya, pada Jumat dini hari, 12 Desember 2025.
“Awalnya ada warga yang komplain karena kehilangan barang. Saya diminta membantu menjelaskan bahwa kegiatan di lokasi murni pemasangan kabel fiber optik, bukan pencurian,” ujar Halim, Kamis (18/12/2025).
Ia menjelaskan, tak lama kemudian petugas Satpol PP datang dan menanyakan legalitas kegiatan tersebut. Halim beserta pihak terkait sempat dibawa ke kantor polisi untuk klarifikasi.
“Setelah dijelaskan semuanya, pihak kepolisian menyatakan kegiatan tersebut tidak bermasalah dan dinyatakan klir,” ungkapnya.
Halim menambahkan bahwa pengawasan tersebut merupakan pekerjaan tambahan di luar profesinya sebagai wartawan online, demi memenuhi kebutuhan keluarga.
Namun demikian, ia menyayangkan unggahan video yang dinilai menyesatkan dan merugikan dirinya secara pribadi maupun profesional.
“Judul video itu seolah menuduh saya sebagai pencuri kabel. Padahal saya tidak pernah melakukan tindak kejahatan apa pun. Akibat video itu, keluarga dan rekan-rekan sesama wartawan merasa kaget dan dirugikan. Kami tidak terima dan akan menempuh jalur hukum,” tegas Halim.
Sementara itu, Ketua FRIC Jawa Timur, Imam Arifin, menilai konten video tersebut telah memenuhi unsur dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
“Judul video sangat tendensius dan langsung mengarah pada tuduhan pidana. Video ini sudah viral dan berpotensi merusak nama baik rekan-rekan kami. Karena itu, kami akan melaporkannya ke Polda Jatim dan meminta hukum ditegakkan,” tegas Imam.
Ia juga menyoroti lemahnya literasi digital di masyarakat yang kerap menyebarkan konten tanpa memahami konteks kejadian secara utuh.
“Padahal kasus ini sudah dijelaskan di Polsek dan dinyatakan tidak bermasalah. Namun narasi dalam judul video justru menggiring opini publik seolah-olah terjadi tindak kejahatan,” pungkasnya.
Imam menegaskan, penggunaan frasa “terduga maling kabel” dalam judul video dinilai berpotensi menimbulkan kerugian psikologis, sosial, serta mencederai profesionalisme jurnalis yang terlibat.
Redaksi

