Mojokerto, LiputanJatimBersatu.com. Di balik keterlambatan penyelesaian proyek pembangunan jembatan di wilayah Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, mencuat pengakuan mengejutkan dari seorang pria berinisial F.
Pengakuan tersebut disampaikan F kepada awak media pada Jumat, 19 Desember 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, di sebuah angkringan di wilayah Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.
F yang mengaku sebagai Humas CV Kemuning Yoga Pratama sengaja mengajak awak media bertemu, menyusul pemberitaan sebelumnya terkait proyek pembangunan jembatan yang menghubungkan Desa Gondang dan Desa Kebon Tunggul.
Diketahui, masa kontrak proyek tersebut telah melampaui batas waktu yang ditentukan. Saat awak media meninjau lokasi proyek, ditemukan sejumlah titik fisik pekerjaan yang terkesan dikerjakan secara asal-asalan, padahal nilai kontrak proyek tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.
Dalam keterangannya, F mengungkapkan adanya berbagai kendala internal yang dialami selama proses pengerjaan proyek. Untuk pelaksanaan di lapangan, pihak perusahaan, kata dia, memberikan kepercayaan penuh kepada seorang bernama Soleh, yang diketahui merupakan warga sekitar lokasi proyek.
Namun, menurut F, modal kerja awal yang disampaikan oleh pihak pelaksana lapangan ternyata jauh dari kebutuhan riil proyek, sehingga memaksa pihak CV Kemuning Yoga Pratama mencari berbagai solusi agar pekerjaan tetap berjalan.
“Otomatis, pihak CV Kemuning Yoga Pratama harus mencari solusi untuk menyelesaikan,” ujar F.
Tak hanya persoalan teknis dan manajerial, F juga mengungkap adanya faktor lain yang selama ini disebutnya sebagai “problem klasik” dalam pengerjaan proyek-proyek yang ditangani perusahaannya.
“Selama mengerjakan proyek di mana pun, CV Kemuning Yoga Pratama selalu memberikan sejumlah uang kepada oknum penegak hukum supaya aman dan lancar,” kata F sambil tersenyum.
F bahkan menyebutkan contoh konkret. Ia mengaku, sekitar dua bulan lalu, telah menyerahkan uang sebesar Rp150.000.000 kepada seorang oknum anggota Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berinisial E, yang dilakukan di kantor institusi tersebut.
Menurut pengakuannya, pemberian uang itu dimaksudkan untuk “mengkondisikan” proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan gerbang tol di wilayah Jombang, Jawa Timur.
“Pemberian uang itu untuk mengkondisikan saat audit dari BPK,” ungkap F.
Lebih lanjut, F juga menyampaikan rencana akan melakukan hal serupa saat proyek jembatan di Gondang rampung, khususnya jika terdapat pemeriksaan dari Inspektorat maupun BPK.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, media menyayangkan apabila pengakuan tersebut benar adanya. Selain berpotensi mengarah pada dugaan gratifikasi dan tindak pidana korupsi, praktik semacam ini dinilai dapat berdampak serius terhadap kualitas hasil pekerjaan proyek.
Pasalnya, anggaran yang seharusnya digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pembangunan diduga kuat mengalami pengurangan, sehingga kualitas material dan konstruksi proyek patut dipertanyakan. Terlebih, pihak-pihak yang seharusnya melakukan pengawasan justru disebut-sebut ikut “dikondisikan”.
Redaksi

