SULUT- LiputanJatimBersatu,com. Praktik perjudian sabung ayam kembali mencederai wibawa hukum di wilayah hukum Polres Minahasa. Aktivitas ilegal tersebut terendus berlangsung secara terbuka di Desa Pineleng, Kecamatan Pineleng, pada Sabtu, 20 Desember 2025, tanpa terlihat adanya tindakan penegakan hukum yang tegas dari aparat berwenang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, arena atau felt perjudian sabung ayam tersebut diduga dikelola oleh seorang pria berinisial Topan alias Opan, yang disebut-sebut bertindak sebagai penanggung jawab utama (operator) sabung ayam box. Kegiatan ini tidak hanya melibatkan unsur taruhan uang, tetapi juga mengindikasikan adanya pengelolaan yang sistematis dan berkelanjutan.
Secara yuridis, perbuatan tersebut jelas memenuhi unsur tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengancam pelaku, penyelenggara, maupun pihak yang memberi kesempatan terjadinya perjudian dengan pidana penjara dan/atau denda.
Selain itu, praktik sabung ayam juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang secara tegas menempatkan segala bentuk perjudian sebagai kejahatan terhadap ketertiban umum.
Ketua LSM Lembaga Peduli Masyarakat, Bawon Riady, secara terbuka mengecam pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut. Ia menilai keberlangsungan judi sabung ayam di Pineleng sebagai bentuk pelemahan supremasi hukum dan preseden buruk bagi penegakan hukum di Sulawesi Utara.
“Ini bukan sekadar pelanggaran ringan, tetapi kejahatan yang terang-benderang melawan hukum. Saya mendesak Aparat Penegak Hukum, mulai dari Polsek, Polres Minahasa hingga Polda Sulut, untuk segera bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam memberantas segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam,” tegas Bawon.
Lebih lanjut, Bawon Riady menyoroti dampak sosial yang ditimbulkan. Aktivitas judi sabung ayam tersebut dinilai meresahkan masyarakat, memicu konflik sosial, serta merusak tatanan moral dan ketertiban lingkungan. Bahkan, sejumlah warga di sekitar lokasi felt secara tegas menyatakan penolakan terhadap keberadaan praktik perjudian tersebut.
Jika aparat penegak hukum tetap abai, maka kondisi ini patut dipertanyakan sebagai bentuk kelalaian institusional atau bahkan dugaan pembiaran terhadap tindak pidana yang berlangsung secara nyata.
Dalam perspektif hukum, pembiaran semacam itu berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat dan mencederai prinsip equality before the law.
Masyarakat kini menanti langkah konkret dan transparan dari aparat penegak hukum untuk menutup arena judi sabung ayam tersebut, menindak tegas para pelaku, serta memastikan hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga berani menyentuh aktor-aktor yang selama ini merasa kebal hukum.
Red/Tim.

