Surabaya, LiputanJatimBersatu,com. Kepolisian Sektor Rungkut, Polrestabes Surabaya, membongkar praktik kejahatan penadahan sepeda motor hasil pencurian yang melibatkan oknum petugas keamanan apartemen di kawasan Apartemen Gunawangsa, Jalan Kedungbaruk, Kecamatan Rungkut, Surabaya.
Kasus ini mencuat setelah polisi menerima laporan kehilangan kendaraan bermotor pada 9 Desember 2025. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu malam, 28 November 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di area parkir ojek daring tepat di depan apartemen.
Korban, Taufik Wida Basuki (47), warga Kabupaten Sidoarjo, harus menelan pil pahit setelah sepeda motor miliknya, Honda Beat tahun 2014 warna biru putih bernopol W 5738 NFN, raib saat diparkir.
Hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Rungkut mengungkap fakta mencengangkan.
Pelaku pencurian justru merupakan tiga orang petugas keamanan apartemen, yang seharusnya bertugas menjaga keamanan lingkungan. Ketiga pelaku masing-masing berinisial Slamet Muthrofi, Faisal, dan Bagus, dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dalam berkas perkara terpisah.
Tidak berhenti di situ, polisi juga membongkar rantai penadahan yang membantu menghilangkan barang bukti. Empat orang penadah berhasil diamankan, yakni Ermine Delo De Araojo (34), Mansur Hidayat (44), Holifin (58), dan M. Khotibul Umam (43).
Motor curian tersebut dijual secara terang-terangan melalui platform daring, dengan sistem transaksi cash on delivery (COD) kepada pembeli gelap yang hingga kini belum teridentifikasi. Praktik ini diduga kuat dilakukan untuk mengaburkan jejak kejahatan.
Keempat tersangka penadahan kini mendekam di tahanan dan dijerat Pasal 480 juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara atas peran aktif mereka dalam membantu kejahatan pencurian.
Kapolsek Rungkut AKP Agus, didampingi Kanit Reskrim Ipda Eko Yudha Prasetya, menegaskan bahwa seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan proses hukum akan dijalankan tanpa kompromi.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur harga murah kendaraan tanpa dokumen resmi. Membeli motor bodong bukan hanya merugikan korban, tetapi juga menempatkan pembeli sebagai bagian dari mata rantai kejahatan yang berujung jerat pidana.

