Liputan Jatim Bersatu

Diduga Tangkap-Lepas Disertai Tebusan Rp40 Juta, Penanganan Kasus Narkoba di Polres Jombang Disorot

Jombang, LiputanJatimBersatu.com – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba oleh jajaran Satresnarkoba Polres Jombang kini menjadi sorotan tajam publik. Seorang terduga pengguna narkoba asal Kabupaten Jombang diduga dipulangkan hanya dalam hitungan hari setelah penangkapan, dengan isu sensitif berupa dugaan setoran uang puluhan juta rupiah.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun LiputanJatimBersatu.com, seorang pria berinisial S, warga Dusun Ngerambe, Desa Clumprit, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diamankan petugas Satresnarkoba Polres Jombang pada 13 November 2025 terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

 

Namun, yang memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, S disebut telah dipulangkan pada 17 November 2025, atau hanya empat hari setelah penangkapan. Lebih jauh, beredar dugaan kuat bahwa pemulangan tersebut tidak lepas dari pemberian uang sebesar Rp40 juta kepada oknum tertentu.

 

Jika dugaan tersebut benar, maka praktek ini berpotensi mencederai prinsip penegakan hukum, merusak kepercayaan publik, serta bertentangan dengan komitmen aparat penegak hukum dalam perang melawan narkoba yang selama ini digaungkan secara nasional.

 

Sejumlah kalangan menilai, perkara narkotika bukan tindak pidana ringan yang dapat diselesaikan secara informal, terlebih bila disertai dugaan transaksi uang. Penanganan yang tidak transparan dikhawatirkan membuka ruang praktek tebang pilih hukum, penyalahgunaan kewenangan, hingga dugaan mafia hukum di tubuh aparat.

 

Guna memastikan informasi yang beredar tidak bersifat sepihak, LiputanJatimBersatu.com telah mengajukan permohonan klarifikasi resmi kepada pihak Polres Jombang, khususnya Kapolres Jombang. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi terkait dugaan praktik tangkap-lepas tersebut.

 

Redaksi juga melakukan konfirmasi kepada AKP Bowo, mantan Kasatnarkoba Polres Kediri.

 

Kami tidak menangani perkara itu, Mas,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp.

 

Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan salah satu anggota Satresnarkoba, yang menyebut bahwa perkara tersebut memang ditangani oleh unit di bawah.

 

“Iya ada, Mas, di unit bawah. Tapi direhab di Merah Putih,” ungkapnya.

 

Perbedaan keterangan ini semakin menimbulkan pertanyaan publik, khususnya terkait:

 

Status hukum S pasca penangkapan

 

Dasar hukum pemulangan atau rehabilitasi

 

Kebenaran dugaan adanya aliran dana sebesar Rp40 juta

 

Hingga saat ini, seluruh pertanyaan tersebut belum mendapat penjelasan resmi dari pihak kepolisian.

 

Redaksi LiputanJatimBersatu.com menegaskan akan terus menelusuri kasus ini secara mendalam serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius pimpinan Polri dan aparat pengawas internal, agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Jawa Timur.

 

(Anugrah)

More To Explore

Fashion

Sat Reskrim Polres Sumedang Gandeng Disperindag Siapkan Bazar Pangan Murah, Wujud Nyata Kepedulian Polri untuk Masyarakat

SUMEDANG – Dalam upaya membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumedang bersama Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sumedang mulai mematangkan persiapan pelaksanaan Bazar Pangan Murah yang akan digelar dalam waktu dekat.   Koordinasi persiapan kegiatan tersebut dilaksanakan pada

Fashion

Diduga Dipersulit, Keluarga Pasien Pertanyakan Transparansi RSIA Puri Bunda Madura dalam Pemberian Rekam Medis

Pamekasan, LiputanJatimBersatu.com – RSIA Puri Bunda Pamekasan Madura menuai sorotan setelah keluarga seorang pasien mengaku kesulitan memperoleh salinan rekam medis, meski seluruh persyaratan yang diminta pihak rumah sakit disebut telah dipenuhi. Situasi ini memicu pertanyaan serius mengenai transparansi pelayanan serta komitmen rumah sakit dalam memenuhi hak-hak pasien. Persoalan semakin mengemuka