Surabaya | LiputanJatimBersatu.com – Dugaan praktik kongkalikong antara oknum penyidik dan Kuasa Hukum kembali mencuat ke ruang publik. Kali ini, tiga orang terduga pemakai narkoba berinisial U, P, dan S yang diamankan pada Senin, 15 Desember 2025, disebut-sebut harus mengeluarkan “mahar” puluhan juta rupiah agar perkara yang menjerat mereka tidak berlanjut ke proses hukum yang lebih berat.
Informasi yang dihimpun LiputanJatimBersatu.com dari sumber terpercaya menyebutkan, sejumlah uang tersebut diduga diminta sebagai syarat agar status hukum para terduga pemakai narkoba dapat “diringankan”, bahkan diarahkan ke jalur rehabilitasi. Praktik ini disinyalir melibatkan oknum penyidik yang berkoordinasi dengan Kuasa Hukum tersangka tunjukan penyidik.
“Awalnya U, P, dan S diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Setelah itu, mereka didampingi oleh PH berinisial C, yang disebut-sebut ditunjuk atau direkomendasikan oleh penyidik untuk mengurus proses rehabilitasi,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Guna memastikan kebenaran informasi tersebut, Redaksi LiputanJatimBersatu.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kanit II Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Edi .
“Coba kami cek dulu, Mas,” ujar Iptu Edi melalui WhatsApp saat dikonfirmasi.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum yang diduga mendampingi para terduga pemakai narkoba juga memberikan tanggapan singkat.
“Izin Mas, kami sedang cuti di tanggal itu. Nanti saya cek dulu ke kantor,” ujar C melalui WhatsApp messenger.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi lengkap dari pihak kepolisian maupun Kuasa Hukum yang disebut-sebut terlibat. Redaksi menegaskan akan terus melakukan upaya konfirmasi lanjutan demi menghadirkan informasi yang berimbang, akurat, dan transparan.
Mencuatnya dugaan tersebut memicu desakan publik agar aparat pengawas internal kepolisian, khususnya Propam, serta lembaga penegak hukum terkait segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan kongkalikong tersebut.
Jika terbukti, tindakan tegas dinilai mutlak diperlukan demi menjaga integritas penegakan hukum serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik “tangkap-lepas” dan permainan hukum dalam penanganan perkara narkotika, yang seharusnya menjadi perhatian serius semua pihak, mengingat bahaya narkoba merupakan ancaman nyata bagi masa depan generasi bangsa.

