Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Dugaan Kongkalikong Penyidik dan PH, Pemakai Narkoba Diduga Keluarkan Mahar Puluhan Juta Rupiah

Surabaya | LiputanJatimBersatu.com – Dugaan praktik kongkalikong antara oknum penyidik dan Kuasa Hukum kembali mencuat ke ruang publik. Kali ini, tiga orang terduga pemakai narkoba berinisial U, P, dan S yang diamankan pada Senin, 15 Desember 2025, disebut-sebut harus mengeluarkan “mahar” puluhan juta rupiah agar perkara yang menjerat mereka tidak berlanjut ke proses hukum yang lebih berat.

 

Informasi yang dihimpun LiputanJatimBersatu.com dari sumber terpercaya menyebutkan, sejumlah uang tersebut diduga diminta sebagai syarat agar status hukum para terduga pemakai narkoba dapat “diringankan”, bahkan diarahkan ke jalur rehabilitasi. Praktik ini disinyalir melibatkan oknum penyidik yang berkoordinasi dengan Kuasa Hukum tersangka tunjukan penyidik.

 

“Awalnya U, P, dan S diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Setelah itu, mereka didampingi oleh PH berinisial C, yang disebut-sebut ditunjuk atau direkomendasikan oleh penyidik untuk mengurus proses rehabilitasi,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Guna memastikan kebenaran informasi tersebut, Redaksi LiputanJatimBersatu.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kanit  II Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Edi .

 

“Coba kami cek dulu, Mas,” ujar Iptu Edi melalui WhatsApp saat dikonfirmasi.

 

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum yang diduga mendampingi para terduga pemakai narkoba juga memberikan tanggapan singkat.

 

“Izin Mas, kami sedang cuti di tanggal itu. Nanti saya cek dulu ke kantor,” ujar C melalui WhatsApp messenger.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi lengkap dari pihak kepolisian maupun Kuasa Hukum yang disebut-sebut terlibat. Redaksi menegaskan akan terus melakukan upaya konfirmasi lanjutan demi menghadirkan informasi yang berimbang, akurat, dan transparan.

 

Mencuatnya dugaan tersebut memicu desakan publik agar aparat pengawas internal kepolisian, khususnya Propam, serta lembaga penegak hukum terkait segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan kongkalikong tersebut.

 

Jika terbukti, tindakan tegas dinilai mutlak diperlukan demi menjaga integritas penegakan hukum serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

 

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik “tangkap-lepas” dan permainan hukum dalam penanganan perkara narkotika, yang seharusnya menjadi perhatian serius semua pihak, mengingat bahaya narkoba merupakan ancaman nyata bagi masa depan generasi bangsa.

More To Explore

Fashion

Imam Arifin Sentil Keras Kapolsek Krembangan: Jangan Antial kritik, Jabatan Bukan Tempat Berlindung dari Pertanyaan Publik!

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com- Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Jawa Timur, Imam Arifin, melontarkan kritik keras terhadap persoalan pelayanan dan keterbukaan informasi yang menjadi sorotan di wilayah hukum Polsek Krembangan, Surabaya. Persoalan dugaan pemblokiran nomor wartawan saat melakukan konfirmasi terkait dugaan pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia yang berada di

Fashion

Imam Arifin Tantang Bantahan Kapolsek soal Laporan 110: Saya Sendiri yang Menghubungi, Mengapa Dibantah?

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com- Bantahan Kapolsek yang menyebut tidak ada pihak menghubungi layanan darurat kepolisian 110 menuai tanggapan dari Imam Arifin, Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Jawa Timur sekaligus Pimpinan Redaksi LiputanJatimBersatu. Imam secara tegas menyatakan bahwa dirinya telah tiga kali menghubungi layanan 110 untuk melaporkan dugaan pencurian kabel milik