Liputan Jatim Bersatu

Dugaan Kongkalikong Penyidik dan PH, Pemakai Narkoba Diduga Keluarkan Mahar Puluhan Juta Rupiah

Surabaya | LiputanJatimBersatu.com – Dugaan praktik kongkalikong antara oknum penyidik dan Kuasa Hukum kembali mencuat ke ruang publik. Kali ini, tiga orang terduga pemakai narkoba berinisial U, P, dan S yang diamankan pada Senin, 15 Desember 2025, disebut-sebut harus mengeluarkan “mahar” puluhan juta rupiah agar perkara yang menjerat mereka tidak berlanjut ke proses hukum yang lebih berat.

 

Informasi yang dihimpun LiputanJatimBersatu.com dari sumber terpercaya menyebutkan, sejumlah uang tersebut diduga diminta sebagai syarat agar status hukum para terduga pemakai narkoba dapat “diringankan”, bahkan diarahkan ke jalur rehabilitasi. Praktik ini disinyalir melibatkan oknum penyidik yang berkoordinasi dengan Kuasa Hukum tersangka tunjukan penyidik.

 

“Awalnya U, P, dan S diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Setelah itu, mereka didampingi oleh PH berinisial C, yang disebut-sebut ditunjuk atau direkomendasikan oleh penyidik untuk mengurus proses rehabilitasi,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Guna memastikan kebenaran informasi tersebut, Redaksi LiputanJatimBersatu.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kanit  II Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Edi .

 

“Coba kami cek dulu, Mas,” ujar Iptu Edi melalui WhatsApp saat dikonfirmasi.

 

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum yang diduga mendampingi para terduga pemakai narkoba juga memberikan tanggapan singkat.

 

“Izin Mas, kami sedang cuti di tanggal itu. Nanti saya cek dulu ke kantor,” ujar C melalui WhatsApp messenger.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi lengkap dari pihak kepolisian maupun Kuasa Hukum yang disebut-sebut terlibat. Redaksi menegaskan akan terus melakukan upaya konfirmasi lanjutan demi menghadirkan informasi yang berimbang, akurat, dan transparan.

 

Mencuatnya dugaan tersebut memicu desakan publik agar aparat pengawas internal kepolisian, khususnya Propam, serta lembaga penegak hukum terkait segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan kongkalikong tersebut.

 

Jika terbukti, tindakan tegas dinilai mutlak diperlukan demi menjaga integritas penegakan hukum serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

 

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik “tangkap-lepas” dan permainan hukum dalam penanganan perkara narkotika, yang seharusnya menjadi perhatian serius semua pihak, mengingat bahaya narkoba merupakan ancaman nyata bagi masa depan generasi bangsa.

More To Explore

Fashion

Sat Reskrim Polres Sumedang Gandeng Disperindag Siapkan Bazar Pangan Murah, Wujud Nyata Kepedulian Polri untuk Masyarakat

SUMEDANG – Dalam upaya membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumedang bersama Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sumedang mulai mematangkan persiapan pelaksanaan Bazar Pangan Murah yang akan digelar dalam waktu dekat.   Koordinasi persiapan kegiatan tersebut dilaksanakan pada

Fashion

Diduga Dipersulit, Keluarga Pasien Pertanyakan Transparansi RSIA Puri Bunda Madura dalam Pemberian Rekam Medis

Pamekasan, LiputanJatimBersatu.com – RSIA Puri Bunda Pamekasan Madura menuai sorotan setelah keluarga seorang pasien mengaku kesulitan memperoleh salinan rekam medis, meski seluruh persyaratan yang diminta pihak rumah sakit disebut telah dipenuhi. Situasi ini memicu pertanyaan serius mengenai transparansi pelayanan serta komitmen rumah sakit dalam memenuhi hak-hak pasien. Persoalan semakin mengemuka