Surabaya, LiputanJatimBersatu.com-Dugaan praktik tangkap lepas terhadap terduga pengguna narkoba kembali mencuat dan menyeret nama Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan, tiga terduga pengguna narkoba berinisial U, P, dan S sempat diamankan aparat kepolisian pada 15 Desember 2025, namun kemudian dilepaskan tanpa kejelasan proses hukum yang transparan.
Sumber internal yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan oleh aparat kepolisian setempat. Namun, penanganan perkara tersebut diduga tidak berlanjut ke tahap penahanan, asesmen rehabilitasi, maupun proses hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Jika benar hanya diamankan dalam waktu singkat lalu dilepas, tentu ini menimbulkan tanda tanya besar. Penanganan perkara narkotika seharusnya dilakukan secara tegas, terbuka, dan sesuai prosedur hukum,” ujar sumber tersebut kepada media, Selasa (24/12/2025).
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya penyimpangan prosedur dalam penanganan perkara narkotika. Praktik tangkap lepas sendiri selama ini kerap disorot publik karena dinilai berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dan merusak integritas penegakan hukum.
Menanggapi isu yang berkembang, salah satu perwira Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Edi, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut.
“Kami cek dulu,” ujarnya singkat kepada wartawan.
Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Suparlan, S.H., M.H., juga telah dikonfirmasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan. Melalui pesan singkat WhatsApp tertanggal 24 Desember 2025, ia hanya merespons singkat:
“Terima kasih infonya, mas.” ujar Suparlan.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian terkait kronologi penangkapan, status hukum, maupun dasar dilepasnya ketiga terduga pengguna narkoba tersebut.
Sorotan publik pun kian menguat.
Sejumlah pihak mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur untuk turun tangan melakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh, guna memastikan tidak adanya pelanggaran etik maupun penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat.
Pengamat hukum menilai, transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara narkotika merupakan kunci utama menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Tanpa klarifikasi resmi yang terbuka, dugaan semacam ini dikhawatirkan dapat memperburuk citra penegakan hukum di mata masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak belum memberikan keterangan resmi terkait penanganan kasus tersebut. Media ini akan terus melakukan konfirmasi lanjutan demi menyajikan informasi yang berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Anugrah

