Liputan Jatim Bersatu

Dikonfirmasi Dugaan “Tangkap Lalu Lepas”, Ditresnarkoba Polda Jatim Diam: Ada Apa?

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com-  Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait dugaan dilepasnya seorang pengguna narkoba tanpa kejelasan proses hukum. Sikap diam aparat ini bukan hanya memicu tanda tanya, tetapi juga memperkuat kecurigaan publik akan adanya kejanggalan serius dalam penanganan perkara narkotika tersebut.

 

Upaya konfirmasi berulang kali yang dilakukan awak media tidak mendapat respons sedikit pun. Tidak ada klarifikasi, tidak ada penjelasan prosedural, bahkan pernyataan normatif yang lazim disampaikan institusi penegak hukum pun tak muncul. Padahal, tindak pidana narkotika dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang semestinya ditangani secara transparan dan akuntabel.

 

Alih-alih meredam keresahan, sikap membisu Ditresnarkoba Polda Jatim justru mempertebal dugaan publik soal praktik “tangkap lalu lepas”—isu laten yang selama ini kerap mencuat namun jarang dibuka secara terang-benderang.

 

Berdasarkan keterangan narasumber, Ditresnarkoba Polda Jatim diketahui mengamankan seorang lelaki berinisial P pada Rabu, 17 Desember, di sebuah rumah indekost di kawasan Jalan Setro, Surabaya. Namun, penanganan kasus tersebut dinilai janggal karena dalam waktu singkat terduga justru dikabarkan telah bebas.

 

“Kemarin Polda Jatim mengamankan P, tapi belum sampai 10 hari sudah keluar. Informasi dari salah satu keluarganya, untuk bisa keluar harus mengeluarkan nominal puluhan juta,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

 

Informasi ini tentu menjadi alarm keras. Jika benar terjadi, maka dugaan tersebut bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan dan praktik transaksional dalam penegakan hukum narkotika.

 

Sejumlah penggiat anti narkoba di Jawa Timur menilai, dugaan semacam ini adalah tamparan keras bagi komitmen Polri dalam memerangi narkoba. Mereka menegaskan, tidak boleh ada ruang abu-abu dalam penanganan perkara yang merusak masa depan generasi bangsa.

 

“Kalau memang dilepas karena rehabilitasi, tunjukkan dasar hukumnya secara terbuka. Jika tidak, publik sangat wajar curiga. Diamnya aparat bukan solusi, justru memperkuat dugaan adanya permainan kotor,” tegas Saiful, salah satu pegiat anti narkoba.

 

Publik pun mempertanyakan konsistensi penegakan hukum. Di satu sisi, masyarakat kecil kerap diproses cepat, keras, dan tanpa kompromi. Namun di sisi lain, muncul dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu. Hukum kembali diuji: benar-benar ditegakkan, atau diperjualbelikan? Tajam ke bawah, tumpul ke atas?

 

Hingga berita ini diturunkan, Ditresnarkoba Polda Jawa Timur tetap enggan memberikan keterangan resmi. Situasi ini memicu desakan agar Divisi Propam Polri dan Itwasum Mabes Polri segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan internal secara menyeluruh.

 

Publik menuntut kejelasan, bukan pembiaran. Sebab dalam perkara narkoba, diamnya aparat bukan sekadar sikap pasif, melainkan dapat dibaca sebagai kegagalan menjawab kecurigaan publik sekaligus ancaman serius terhadap kepercayaan masyarakat pada institusi penegak hukum.

 

Redaksi