Liputan Jatim Bersatu

Dikonfirmasi Soal Dugaan Tangkap Lepas, Kapolres–Kasat Kompak Bungkam

Bangkalan, liputanJatimBersatu.com – Dugaan praktik tangkap lepas terhadap pengguna narkoba di wilayah hukum Polres Bangkalan memantik kegelisahan publik. Informasi yang beredar menyebutkan seorang warga Desa Masaran, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, berinisial J, diduga sempat diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bangkalan pada Kamis, 6 Februari 2026, namun hingga kini tidak ada kejelasan lanjutan penanganan perkara tersebut.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun Media wartawan media ini, J sempat diamankan di kediamannya oleh aparat kepolisian. Namun, hingga berita ini diturunkan, status hukum yang bersangkutan, dasar penindakan, serta apakah telah dilakukan proses hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Narkotika belum pernah disampaikan secara terbuka kepada publik.

 

Yang semakin memperkuat sorotan adalah beredarnya informasi mengenai dugaan adanya uang dengan nominal puluhan juta rupiah dalam peristiwa tersebut.

 

” Kemarin itu J diamankan oleh satresnarkoba Polres Bangkalan namun berselisih dua hari sudah keluar, informasinya diduga menebus, ujar sumber kepada media ini.

 

Sayangnya, aparat penegak hukum belum memberikan penjelasan mengenai asal-usul uang, kaitannya dengan perkara, maupun apakah telah diamankan sebagai barang bukti. Ketiadaan klarifikasi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait integritas dan transparansi penegakan hukum.

 

Situasi tersebut membuka ruang spekulasi dan berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, terlebih di tengah komitmen Polri yang kerap menegaskan perang terhadap narkoba tanpa pandang bulu. Publik menilai, diamnya aparat justru kontraproduktif dengan semangat reformasi dan keterbukaan informasi publik.

 

Wartawan Penatipikorindonesia.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Namun hingga saat ini, Kasatresnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui sambungan WhatsApp.

 

Hal serupa juga terjadi saat wartawan menghubungi Kapolres Bangkalan, AKBP Wibowo, yang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik tangkap lepas tersebut.

 

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung, saat dikonfirmasi hanya memberikan pernyataan singkat.

 

“Kami tanyakan dulu ke Pak Kasat,” ujarnya.

 

Namun hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada penjelasan lanjutan yang disampaikan kepada media maupun publik.

 

Media ini menilai, ketertutupan informasi dalam perkara yang menyangkut dugaan penyalahgunaan narkoba dan indikasi uang dalam jumlah besar merupakan persoalan serius. Aparat penegak hukum seharusnya segera memberikan penjelasan resmi guna memastikan bahwa setiap tindakan telah dilakukan sesuai prosedur hukum, bebas dari intervensi, serta menjunjung tinggi asas keadilan.

 

Perlu ditegaskan, pemberitaan ini bukan untuk menghakimi individu maupun institusi, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial dan dorongan agar aparat penegak hukum bersikap transparan, profesional, dan akuntabel. Masyarakat berhak mengetahui kebenaran atas setiap proses hukum yang berjalan di wilayahnya.

 

Redaksi Media lni.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait. Setiap perkembangan dan keterangan resmi akan dipublikasikan secara berimbang demi menjaga prinsip keterbukaan informasi dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.