Liputan Jatim Bersatu

Adu Mekanisme LRPPN vs BNNP Jatim Menguat Usai Pindah Rehabilitasi Ivan Kuncoro

Surabaya, liputanJatimBersatu.com– Polemik penanganan rehabilitasi Ivan Kuncoro, anak seorang pengusaha hiburan ternama di Surabaya, kian menyita perhatian publik. Bukan hanya karena status sosial yang melekat, tetapi juga lantaran munculnya indikasi ketidak konsistenan prosedur dalam proses pemindahan tempat rehabilitasi.

 

Dalam pemberitaan salah satu media online Surabaya sebelumnya disebutkan bahwa Ivan Kuncoro bersama beberapa pasien lain dipindahkan dari LRPPN BI Surabaya ke Yayasan Orbit Surabaya dengan dalih adanya surat rekomendasi baru. Namun, pemindahan tersebut justru memunculkan tanda tanya besar dan menuai sorotan tajam.

 

Sejumlah pihak mempertanyakan integritas dan profesionalitas BNNP Jawa Timur, terutama terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses asesmen dan rekomendasi rehabilitasi. Nama Sofie, yang disebut sebagai Ketua Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP Jatim, ikut terseret dalam polemik ini.

 

Kepala LRPPN BI Surabaya, Siswanto, secara terbuka mengaku kecewa atas keputusan yang dinilainya sepihak dan tidak transparan. Menurutnya, penempatan Ivan Kuncoro di LRPPN BI sejak awal merupakan hasil rekomendasi resmi BNNP Jatim, bukan keputusan sepihak lembaganya.

 

“Setelah pemberitaan penangkapan viral, pasien ditempatkan di sini sesuai rekomendasi. Tapi tiba-tiba Ibu Sofie bersama penyidik datang dan langsung mengambil pasien untuk dipindahkan ke tempat rehabilitasi lain,” ujar Siswanto kepada awak media, Senin (09/02/2026).

 

Siswanto menegaskan, pemindahan tersebut menimbulkan kejanggalan serius karena dilakukan tanpa penjelasan yang utuh kepada pihak pelaksana rehabilitasi.

 

“Kalau mau frontal saya juga tidak bisa, mas. Tapi kejadian ini sangat kami sayangkan. Saya sudah tanyakan langsung ke Ibu Sofie, alasannya karena berkas yang kami terima disebut tidak ada tanda tangan. Padahal jelas ada stempel resmi BNNP Jatim. Sebenarnya ada apa ini?” tegasnya.

 

Situasi ini memunculkan dugaan adanya standar ganda dalam penanganan rehabilitasi, terutama ketika menyangkut pasien dengan latar belakang keluarga berpengaruh. Publik pun mempertanyakan, apakah prosedur pemindahan rehabilitasi telah dijalankan sesuai aturan, atau justru sarat kepentingan tertentu.

 

Sementara itu, Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Kombes Pol Muhammad, yang dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan, belum memberikan tanggapan. Sikap bungkam tersebut semakin memperkuat spekulasi publik dan menambah daftar pertanyaan yang belum terjawab.

 

Hingga kini, BNNP Jatim belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar hukum, mekanisme, serta urgensi pemindahan Ivan Kuncoro dari LRPPN BI Surabaya ke Yayasan Orbit. Publik menunggu transparansi dan penjelasan terbuka demi menjaga kepercayaan terhadap lembaga negara dalam penanganan rehabilitasi narkoba.

 

Anugrah