Liputan Jatim Bersatu

Diduga Ada Uang “Tebusan”  Penangkapan Warga Benowo oleh Satresnarkoba Tanjung Perak Dipertanyakan

Surabaya, liputanJatimBersatu.com. Aroma dugaan praktik transaksional dalam penanganan perkara pidana kembali menyeruak. Seorang warga Benowo, Surabaya, berinisial AS, disebut sempat diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada 22 Januari 2026 didaerah Margomulyo Surabaya. Namun secara mengejutkan, AS dipulangkan hanya dua hari kemudian, tepatnya 24 Januari 2026.

Pemulangan yang berlangsung cepat itu kini menuai sorotan. Pihak keluarga mengungkap adanya dugaan permintaan uang oleh oknum yang mengaku penyidik bernama Kris disebut terlibat dalam proses tersebut.

Menurut keterangan keluarga, awalnya mereka dimintai uang sebesar Rp50 juta dengan iming-iming perkara dapat “diselesaikan”. Setelah meminta bantuan kepada orang lain, nominal itu disebut berubah menjadi Rp30 juta.

“Awalnya diminta Rp50 juta. Setelah kami meminta bantuan orang lain, jumlahnya berubah menjadi Rp30 juta,” ungkap perwakilan keluarga.

Keluarga menjelaskan uang Rp30 juta tersebut akhirnya diserahkan, dan AS kemudian dipulangkan.

 

Publik mempertanyakan dasar dipulangkannya AS.

 

Status hukum AS saat diamankan

Ada atau tidaknya barang bukti

Alasan pemulangan dalam waktu 2×24 jam

Mekanisme administrasi dan dasar hukum penghentian prosesnya

Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar. Jika benar terjadi penangkapan, publik berhak mengetahui apakah prosedur KUHAP telah dijalankan sebagaimana mestinya. Dalam hukum acara pidana, setiap tindakan penangkapan dan penahanan memiliki batas waktu serta syarat objektif dan subjektif yang jelas, termasuk adanya bukti permulaan yang cukup.

Apabila dugaan permintaan uang tersebut terbukti, maka hal itu berpotensi masuk dalam ranah pelanggaran etik berat bahkan tindak pidana, termasuk dugaan pemerasan atau penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.

Tim Media LiputanJatimBersatu.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut bernama Kris, yang dikenal sebagai pengacara (PH) namun diduga mengaku sebagai penyidik. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, melalui pesan WhatsApp pribadi. Meski pesan terlihat telah dibaca, belum ada keterangan resmi yang diberikan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih dalam tahap konfirmasi.

Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat. Penegakan hukum seharusnya berjalan berdasarkan aturan dan pembuktian, bukan pada negosiasi nominal. Transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi menjadi kunci untuk menjaga marwah institusi penegak hukum.

 

Anugrah

More To Explore

Fashion

Diduga Ada Uang “Tebusan”  Penangkapan Warga Benowo oleh Satresnarkoba Tanjung Perak Dipertanyakan

Surabaya, liputanJatimBersatu.com. Aroma dugaan praktik transaksional dalam penanganan perkara pidana kembali menyeruak. Seorang warga Benowo, Surabaya, berinisial AS, disebut sempat diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada 22 Januari 2026 didaerah Margomulyo Surabaya. Namun secara mengejutkan, AS dipulangkan hanya dua hari kemudian, tepatnya 24 Januari 2026. Pemulangan yang berlangsung

Fashion

Kapolres Tanjabtim Dampingi Dirpolairud Polda Jambi Rangka Supervisi di Mako Satpolairud Tanjabtim 

FRIC-Tanjabtim LiputanJatimBersatu.com. Dalam rangka pelaksanaan supervisi Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud), Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Ade Candra, S.P., S.I.K., menerima kunjungan Tim Supervisi Direktorat Polairud Polda Jambi yang dipimpin langsung oleh Direktur Polairud Polda Jambi, Kombes Pol. Dhovan Oktavianton, S.H., S.I.K., M.Si.   Kegiatan supervisi tersebut dilaksanakan di