Liputan Jatim Bersatu

Ngerii!!! Tanpa Barang Bukti, Warga Bangkalan Dibawa Ke Kantor Polisi

Bangkalan – LiputanJatimBersatu.com. Tindakan Satresnarkoba Polres Bangkalan memicu keresahan di tengah masyarakat. Tanpa ditemukan barang bukti narkotika, seorang warga berinisial J Desa Masaran, Kecamatan Trageh, Kabupaten Bangkalan, tetap diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk menjalani pemeriksaan selama dua hari.

 

Ironisnya, berdasarkan keterangan Kasat Narkoba yang disampaikan melalui Kasi Humas Polres Bangkalan, hasil tes urine terhadap warga yang diamankan tersebut dinyatakan negatif. Fakta ini justru memperkuat tanda tanya publik atas dasar dan legalitas tindakan aparat.

 

Pertanyaan mendasar pun mengemuka: apakah tindakan Satresnarkoba Polres Bangkalan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku? Atas dasar hukum apa seseorang yang tidak ditemukan barang bukti tetap diamankan, diperiksa, bahkan diwajibkan menjalani tes urine?

 

Merujuk Pasal 1 angka 19 KUHAP, penangkapan adalah tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu terhadap kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya, Pasal 17 KUHAP menegaskan bahwa penangkapan hanya dapat dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

 

Fakta tidak ditemukannya barang bukti narkotika serta hasil tes urine yang negatif menimbulkan pertanyaan serius: di mana letak bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud KUHAP?

 

Dalam konteks narkotika, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur secara jelas bahwa penindakan harus didasarkan pada perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menggunakan narkotika. Bahkan, Pasal 75 UU Narkotika memang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan tes urine, namun kewenangan tersebut tidak dapat dilepaskan dari prinsip dugaan yang sah dan dasar hukum yang jelas, bukan dilakukan secara sewenang-wenang.

 

Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) KUHAP mewajibkan petugas memperlihatkan surat tugas dan surat perintah penangkapan, kecuali tertangkap tangan. Jika tidak terdapat kondisi tertangkap tangan maupun bukti awal yang kuat, maka tindakan pengamanan patut dipertanyakan legalitasnya.

 

Kondisi ini menimbulkan kesan kuat bahwa warga yang secara hukum belum tentu bersalah dipaksa mengikuti kehendak aparat tanpa dasar hukum yang sah. Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, bukan hanya menciptakan ketakutan di tengah masyarakat, tetapi juga menjadi ancaman nyata terhadap prinsip perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan sipil.

 

Penindakan tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi menjerumuskan aparat ke dalam jerat salah tangkap, yang secara hukum dapat diuji melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP. Pihak keluarga korban memiliki hak konstitusional untuk menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan.

 

Situasi ini jelas berisiko mencoreng marwah institusi kepolisian. Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara konsisten menekankan pentingnya profesionalisme, transparansi, dan penegakan hukum yang berkeadilan sebagai pilar utama menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.

 

Kini, publik menunggu penjelasan terbuka, akuntabel, dan berbasis hukum dari Satresnarkoba Polres Bangkalan. Tanpa klarifikasi yang jelas dan argumentasi hukum yang kuat, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dikhawatirkan akan semakin tergerus.

 

Anugrah