Surabaya, LiputanJatimBersatu.com. Penanganan seorang pria berinisial AM oleh Ditrescyber Polda Jawa Timur memunculkan tanda tanya serius. Ia dilaporkan diamankan pada Selasa, 3 Februari 2026, di depan showroom Jempol Mobil, Kepanjen, Kabupaten Malang, dan disebut telah dipulangkan sehari kemudian, Rabu, 4 Februari 2026.
Informasi yang dihimpun media ini dari sumber di lapangan menyebutkan bahwa AM diamankan terkait dugaan perkara judi online. Sumber yang enggan disebutkan namanya itu juga menyampaikan adanya dugaan pengeluaran uang oleh pihak keluarga.
“AM diamankan Polda Jatim terkait judi online. Informasinya keluarganya diduga mengeluarkan nominal puluhan juta,” ujar sumber tersebut kepada LiputanJatimBersatu.com.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Ditrescyber Polda Jatim terkait status hukum AM, apakah sebagai saksi, terlapor, atau sempat ditingkatkan ke tahap penyelidikan maupun penyidikan.
Rentang waktu pengamanan yang hanya berlangsung satu hari tanpa penjelasan terbuka memicu pertanyaan publik. Transparansi dalam proses penegakan hukum menjadi krusial untuk menghindari spekulasi liar, termasuk isu dugaan praktik “tangkap lepas” yang berkembang di masyarakat.
Tim investigasi media ini telah mengajukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Direktur Reserse Siber (Dirrescyber) Polda Jatim. Namun, tidak ada penjelasan substantif yang diberikan. Wadirrescyber hanya mengarahkan agar konfirmasi dilakukan kepada masing-masing Kasubdit dengan memberikan sejumlah kontak.
Upaya lanjutan yang dilakukan media ini kepada pihak-pihak terkait juga belum menghasilkan keterangan resmi mengenai kronologi penangkapan, dasar hukum pengamanan, maupun alasan pemulangan AM dalam waktu singkat.
Ketiadaan penjelasan resmi berpotensi menimbulkan persepsi negatif dan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Dalam sistem hukum yang menjunjung asas transparansi dan akuntabilitas, setiap tindakan pengamanan semestinya dapat dijelaskan secara terbuka sesuai koridor hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, Ditrescyber Polda Jatim belum memberikan klarifikasi resmi maupun bantahan atas informasi yang berkembang.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya. Apabila terdapat penjelasan resmi dari pihak Ditrescyber Polda Jatim, akan dimuat pada pemberitaan berikutnya sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip jurnalistik yang berimbang dan profesional.
Anugrah

