Liputan Jatim Bersatu

Oknum Penyidik Polsek Bubutan Diduga Rayu dan Intimidasi Korban Agar Berdamai dengan Pelaku Penipuan

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com – Integritas aparat penegak hukum kembali dipertanyakan. Seorang oknum penyidik Unit Reskrim Polsek Bubutan, di bawah koordinasi Polrestabes Surabaya, diduga tidak menunjukkan sikap profesional dalam menangani laporan dugaan penipuan.

Alih-alih mendorong proses hukum berjalan transparan dan objektif, oknum penyidik berinisial MN justru disebut berulang kali mengarahkan korban agar menempuh jalur damai dengan terlapor berinisial M. Sikap ini memunculkan tanda tanya besar: apakah fungsi penyidik sebagai penegak hukum sedang dijalankan, atau justru bergeser menjadi mediator yang menekan korban?

Korban, Dwi Syaiful, mengaku laporannya sejak November 2025 hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Padahal, saksi dan barang bukti telah diserahkan.

“Sudah berbulan-bulan, tapi status terlapor tidak jelas. Kami seperti digantung,” ujarnya, Selasa (17/02/2026).

Lebih mengkhawatirkan lagi, korban menyebut adanya narasi yang dinilai sebagai bentuk tekanan psikologis. Oknum penyidik disebut menyampaikan bahwa terlapor telah menggunakan jasa pengacara—sebuah pernyataan yang bagi masyarakat awam dapat menimbulkan rasa takut dan inferior.

Pertanyaannya, apakah penyampaian informasi tersebut bagian dari prosedur, atau justru strategi menggiring korban agar memilih berdamai?

Ironisnya, ajakan damai disebut tidak hanya disampaikan kepada korban, tetapi juga kepada ayah dan adiknya. Jika benar, tindakan tersebut patut dievaluasi karena berpotensi melanggar prinsip independensi penyidikan dan perlindungan terhadap pelapor.

Dampak perkara ini bahkan merembet ke ranah psikologis keluarga korban. Anak korban disebut sempat tidak mau sekolah dan meninggalkan rumah sebelum akhirnya ditemukan berada di rumah neneknya di Mojokerto.

Selain dugaan tekanan, korban juga menyoroti kejanggalan dalam SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan). Dalam satu dokumen disebutkan telah dilakukan interogasi terhadap Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, namun pada dokumen berikutnya justru dinyatakan masih akan dilakukan pemanggilan terhadap pihak yang sama.

Perbedaan isi dokumen resmi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait konsistensi administrasi dan akuntabilitas proses penyidikan.

Kasus ini menjadi ujian bagi pimpinan Polrestabes Surabaya untuk memastikan tidak ada praktik yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Aparat penegak hukum seharusnya berdiri di atas kepentingan hukum dan korban, bukan menciptakan tekanan yang berpotensi memperlemah posisi pelapor.

Publik kini menunggu langkah tegas dan transparan. Sebab, kepercayaan terhadap institusi hukum dibangun dari keberanian menindak oknum internal, bukan dari pembiaran.

 

Team

More To Explore

Fashion

Gebyar Hari Bhayangkara Ke-80 Di Kuningan Sial Digelar, Hadirkan Senam Sehat Dan Doa Bersama Untuk Negeri

Kuningan, LiputanJatimBersatu.com – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Kuningan bersama berbagai elemen masyarakat akan menggelar kegiatan Gebyar Hari Bhayangkara ke-80 yang dipusatkan di Kuningan Islamic Center (KIC), Jalan Lingkar Baru Cijoho, Kabupaten Kuningan. Kegiatan yang mengusung semangat kebersamaan, kesehatan, dan doa untuk bangsa ini akan menghadirkan

Fashion

Lomba Menembak Presisi Hari Bhayangkara ke-80 Polda Jabar Diikuti 137 Peserta

Bandung, LiputanJatimBersatu.com – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jawa Barat menggelar Perlombaan Menembak Presisi yang berlangsung di Lapang Tembak Satbrimob Polda Jabar. Kegiatan tersebut diikuti oleh 137 peserta yang terdiri dari Perwira Menengah (Pamen), Perwira Pertama (Pama), dan Bintara. Selasa, (23/06/2026). Perlombaan dipimpin oleh Direktur Tahanan dan Barang