SURABAYA – LiputanJatimBersatu.com. Kepala Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) Surabaya, Siswanto, akhirnya angkat bicara menanggapi pemberitaan yang menuding adanya praktik “uang tebusan” sebesar Rp15 juta dalam proses pemulangan klien rehabilitasi yang sebelumnya diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur.
Siswanto membantah keras tudingan tersebut dan menegaskan bahwa seluruh proses rehabilitasi di LRPPN-BI berjalan sesuai prosedur, mekanisme assessment, serta rekomendasi resmi dari pihak berwenang.
“Kami pastikan tidak ada tebusan Rp15 juta seperti yang diberitakan. Proses rehabilitasi berjalan sesuai mekanisme assessment dan rekomendasi tim terpadu. Jika ada pihak yang menyebut adanya pembayaran tebusan, itu tidak benar dan perlu diluruskan,” tegas Siswanto dalam keterangan resminya.
Ia menjelaskan bahwa masa rehabilitasi setiap klien bersifat personal dan tidak bisa digeneralisasi. Durasi penanganan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi medis dan psikososial yang dilakukan secara profesional.
Terkait adanya klien yang pulang sebelum masa tiga bulan, Siswanto menegaskan bahwa hal tersebut dimungkinkan secara regulasi, dengan syarat:
Telah melalui evaluasi medis mendalam
Mendapat rekomendasi resmi dari pihak berwenang
Diputuskan berdasarkan hasil assessment tim terpadu
Menurutnya, pemberitaan yang berkembang terkesan sepihak karena tidak melalui proses konfirmasi dan verifikasi yang memadai (check and re-check), sebagaimana prinsip dasar jurnalistik.
“Kami terbuka apabila ada pihak yang ingin mengonfirmasi langsung. Jangan sampai informasi yang belum terverifikasi justru merugikan institusi maupun pihak-pihak yang terlibat,” tambahnya.
Sebagai bentuk transparansi, LRPPN-BI Surabaya menyatakan siap membuka data dan dokumen pendukung guna membantah tudingan tersebut. Bahkan, lembaga tersebut tengah mengumpulkan bukti dan berkas untuk melaporkan media terkait ke Dewan Pers.
Langkah ini diambil karena pemberitaan tersebut dinilai menggiring opini negatif tanpa memberikan ruang klarifikasi yang seimbang kepada pihak yang dituding.
LRPPN-BI menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan tugas rehabilitasi secara profesional, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku.

