Liputan Jatim Bersatu

Polda Jabar Bongkar Pabrik Mie Basah Berformalin di Garut, Raup Untung Rp21 Juta per Bulan

Jabar – LiputanJatimBersatu.com. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar membongkar praktik produksi mie basah yang mengandung bahan tambahan pangan berbahaya di Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial WK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/14/II/2026/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA JABAR, tanggal 13 Februari 2026.

 

“Pengungkapan ini dilakukan di sebuah gudang bekas kandang ayam di Kampung Cirorek, Desa Karyamekar, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial WK,” ujar Kombes Hendra dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).

 

Menurut Kabid Humas tersangka berperan aktif dalam seluruh proses produksi mie basah yang dicampur formalin dan boraks.

 

“Tersangka memerintahkan seluruh kegiatan pembuatan mie basah yang mengandung formalin dan boraks kepada karyawan. Ia juga membuat racikan berupa formalin, boraks, PS1000 dan benzoat yang kemudian dicampurkan ke adonan mie,” tegasnya.

 

Tak hanya itu, WK juga mendistribusikan mie basah berbahaya tersebut ke sejumlah toko dan jongko di Pasar Ciawitali, Garut. Dalam satu bulan, tersangka diketahui meraup keuntungan hingga Rp21 juta.

 

“Motifnya agar mie basah tahan lama, lebih kenyal dan tidak mudah basi. Padahal boraks dan formalin merupakan bahan kimia industri yang sangat berbahaya bagi kesehatan jika dikonsumsi,” ungkap Kombes Hendra.

 

Ia menjelaskan, konsumsi boraks dan formalin dapat menyebabkan gangguan pencernaan, kerusakan ginjal, hati, saraf hingga memicu kanker.

 

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit mesin molen, dua mesin pres mie, wajan besar, tong berisi cairan racikan boraks dan formalin, enam karung mie siap edar hingga satu unit mobil pikap Mitsubishi Colt T120SS.

 

“Saat ini tersangka sudah diamankan dan kami terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya peredaran lebih luas,” pungkasnya.

 

Bandung, 19 Februari 2026

 

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

More To Explore

Fashion

AMI Desak IMIPAS dan Kanwil Ditje Pas Jatim Bertanggung Jawab, Dugaan Pelanggaran di Lapas Kelas IIA Bojonegoro Dan Lapas Kelas IIA Pamekasan Tak Kunjung Jelas

Surabaya – LiputanJatimBersatu.com. Dugaan persoalan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro dan Lapas Kelas IIA Pamekasan hingga kini belum menunjukkan tindak lanjut yang transparan. Tidak ada penjelasan resmi terkait hasil pemeriksaan maupun langkah evaluasi terhadap pihak yang diduga terlibat.   Situasi ini memicu desakan keras dari Aliansi Madura Indonesia (AMI) agar

Fashion

LSM Trinusa Surati Kapolrestabes Surabaya, Soroti Dugaan Lambannya Penanganan Kasus Penipuan Modus Masuk SMA Negeri 21

Surabaya – LiputanJatimBersatu.com. Dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus memasukkan siswa ke SMA Negeri 21 Surabaya terus bergulir dan kini mendapat atensi serius dari LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) DPC Surabaya. Kasus yang dilaporkan ke Polsek Bubutan tersebut dinilai berjalan lambat, sehingga memicu langkah resmi LSM Trinusa menyurati Kapolrestabes Surabaya.