Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Baru Dua Hari Diamankan, Empat Pengguna Pil Koplo di Mojokerto Sudah Menghirup Udara Bebas

Mojokerto, LiputanJatimBersatu.com. Dilansir dari media Infopol.news.  empat orang yang diduga sebagai pengguna pil koplo diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto pada Selasa (17/02) di wilayah hukum Kabupaten Mojokerto.

Keempatnya masing-masing berinisial ES, E, E, dan M. Mereka diamankan dalam rangka penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, penyalahguna narkotika seharusnya menjalani asesmen untuk menentukan apakah yang bersangkutan direkomendasikan menjalani rehabilitasi medis maupun sosial. Proses rehabilitasi umumnya berlangsung antara tiga hingga enam bulan, tergantung hasil asesmen dan tingkat ketergantungan.

Dalam informasi yang dihimpun, rehabilitasi terhadap keempat terduga pengguna tersebut rencananya akan dilakukan di Rumah Rehab Alkholiqi milik Sayyid, dan disebut telah mengantongi izin dari Kasatresnarkoba untuk pengurusan rehabilitasi.

Namun, publik dikejutkan dengan kabar bahwa keempatnya telah bebas hanya dalam waktu dua hari setelah diamankan dan tidak menjalani program rehabilitasi sebagaimana mestinya. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait konsistensi penerapan aturan dalam penanganan kasus penyalahgunaan pil koplo di wilayah hukum Polres Mojokerto.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait alasan pembebasan para terduga tanpa melalui tahapan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Team

More To Explore

Fashion

Polisi Bersama Masyarakat: Polresta Tuban Bareng Mahasiswa Perkuat Sinergi Kamtibmas

TUBAN, LiputanJatimBersatu.com– Komitmen untuk mewujudkan pelayanan prima terus digelorakan kepolisian termasuk Polresta Tuban jajaran Polda Jatim. Kapolresta Tuban Kombes Pol Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., menggelar dialog terbuka bersama elemen mahasiswa yang tergabung dalam BEM dan Organisasi Mahasiswa Ekstra Kampus (Ormek) di Kangen Kopi, Kecamatan Tuban, Senin (19/10/2026) malam. Langkah

Fashion

Polres Gresik Ungkap Jaringan Sabu di Menganti, Tersangka Pengedar dan 31,811 Gram Sabu Diamankan

GRESIK, LiputanJatimBersatu.com– Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jatim berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Dari operasi tersebut, Polisi mengamankan 12 orang dan menyita puluhan paket sabu dengan total berat bersih mencapai 31,811 gram. Jaringan ini terungkap berkat laporan masyarakat yang masuk melalui “Cak Rama”,