Surabaya, LiputanJatimBersatu.com – Penanganan dugaan perkara yang berkaitan dengan anak di bawah umur di wilayah Krian, Kabupaten Sidoarjo, menjadi perhatian publik setelah beredar informasi mengenai dugaan adanya nominal uang hingga puluhan juta rupiah yang dikaitkan dengan proses penanganan kasus tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua perempuan berinisial TSAO dan RIS disebut diamankan oleh Direktorat PPA dan PPO Polda Jatim pada Selasa (18/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di tempat kerjanya, Cafe Cece Bypass, wilayah Krian.
Namun, menurut informasi lanjutan yang diterima, keduanya disebut telah keluar pada malam yang sama. Hingga saat ini, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai status hukum keduanya maupun mekanisme penanganan perkara tersebut.
Di lapangan juga beredar informasi adanya dugaan nominal uang hingga puluhan juta rupiah yang disebut-sebut berkaitan dengan proses tersebut. Informasi ini masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan bahwa keluarga dari pihak yang diamankan disebut-sebut mengeluarkan sejumlah uang.
“Kemarin dua perempuan yang diduga terkait perkara anak di bawah umur yang bekerja di Cafe Cece Bypass Krian Sidoarjo, informasinya keluarganya mengeluarkan nominal puluhan juta rupiah,” ujar sumber tersebut, menirukan keterangan yang ia terima dari salah satu pihak keluarga.
Tim media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada aparat terkait guna memastikan apakah benar telah dilakukan penindakan terhadap kedua nama tersebut, bagaimana status hukum saat ini, serta prosedur resmi yang dijalankan dalam penanganan perkara dimaksud.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Direktur Direktorat PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum memberikan jawaban singkat.
“Tidak ada an tsb ya pak🙏🙏, Saya cek ya pak,” ujarnya saat dikonfirmasi terpisah pada Jumat (20/2/2026).
Pernyataan tersebut masih bersifat sementara. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lanjutan terkait kronologi maupun status hukum kedua nama yang disebutkan.
Sejumlah kalangan menilai, apabila terdapat proses penanganan perkara yang tidak sesuai prosedur atau praktik di luar mekanisme resmi, hal tersebut berpotensi mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum. Namun demikian, seluruh informasi yang beredar saat ini masih sebatas dugaan dan memerlukan klarifikasi serta pembuktian lebih lanjut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan terbuka guna mencegah berkembangnya spekulasi di tengah publik.
Pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang disebutkan hingga adanya pernyataan resmi dan kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Anugrah

