Surabaya – LiputanJatimBersatu.com. Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan kegiatan penertiban kendaraan pada Selasa (24/2/2026) di pertigaan Jalan Wonosari dan Traffic Light Karang Tembok, wilayah hukum Polsek Semampir, Kota Surabaya.
Kegiatan yang dipimpin Kaur Bin Ops (KBO) Iptu Sugeng Utomo tersebut dipusatkan pada kendaraan truk yang melintas di luar ketentuan jam operasional. Penertiban berlangsung dalam kondisi aman, lancar, dan terkendali.
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati sebanyak 25 kendaraan truk melanggar aturan larangan melintas di kawasan tersebut.
Seluruh pelanggar diberikan tindakan berupa teguran dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Lalu Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Imam Saifuddin Rodji, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas serta menekan potensi kecelakaan.
“Tujuannya untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan maupun kemacetan di wilayah tersebut.
Mengingat kawasan ini sering terjadi kepadatan arus lalu lintas,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menegaskan, seluruh pelanggar telah mengambil tindakan tegas berupa teguran agar tidak mengulangi pelanggaran serupa di kemudian hari.
Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan dan menyelamatkan lalu lintas lintas, khususnya di titik-titik rawan kemacetan di kawasan Surabaya Utara.

