Surabaya, LiputanJatimBersatu.com. Hampir empat bulan sejak laporan dugaan penipuan dibuat, perkara yang dilaporkan Salehodin (28), warga Tambaksari, belum juga beranjak dari tahap administratif. Status hukum terlapor masih menggantung, sementara korban menunggu kepastian.
Laporan polisi teregister pada 20 Oktober 2025 di Polrestabes Surabaya dengan Nomor LP/B/1186/X/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur. Karena lokasi kejadian berada di wilayah Sawahan, penanganan dilimpahkan ke Polsek Sawahan.
Terlapor, Lila Azizah (30), disebut bekerja sebagai promotor produk Xiaomi dan diduga melakukan transaksi jual beli handphone yang berujung kerugian Rp11 juta. Nilai yang mungkin tidak besar bagi sebagian pihak, namun signifikan bagi korban.
Dalam SP2HP Nomor B/45/SP2HP/II/Reskrim tertanggal 18 Januari 2026, penyidik menyampaikan telah melakukan upaya pemanggilan dan menghubungi terlapor melalui seluler. Namun, saat didatangi ke alamatnya di kawasan Pakis, Sawahan, yang bersangkutan tidak ditemukan. Sejak itu, belum ada kejelasan lebih lanjut.
Di titik inilah kritik muncul. SP2HP sejatinya adalah instrumen transparansi progres penyidikan. Namun ketika berbulan-bulan yang disampaikan hanya sebatas “sudah dipanggil” dan “tidak berada di tempat”, publik wajar bertanya: sejauh mana keseriusan upaya pencarian dilakukan? Apakah sudah ditempuh langkah proaktif lain, seperti pelacakan intensif, koordinasi lintas wilayah, atau penerbitan daftar pencarian orang (DPO) jika unsur pidana dinilai cukup?
Korban menilai perkara ini seperti berjalan di tempat. “Kalau memang mau mencari, tidak ada kata tidak bisa,” ujarnya.
Secara hukum, penyidik memang harus berhati-hati sebelum menetapkan tersangka, dengan memastikan minimal dua alat bukti yang sah. Namun kehati-hatian tidak boleh berujung stagnasi. Penegakan hukum yang lamban dalam perkara penipuan berisiko memberi ruang bagi terlapor untuk menghindari proses hukum lebih jauh.
Kondisi ini menjadi ujian profesionalitas bagi jajaran di bawah Polda Jawa Timur. Transparansi dan akuntabilitas tidak cukup berhenti pada penerbitan SP2HP, tetapi juga pada kejelasan arah penyidikan dan tenggat waktu yang terukur.
Sementara itu. Kanit Reskrim Polsek Sawahan Iptu Agus Tri saat di konfirmasi lewat Whatsap pribadinya. Kamis 30 Oktober 2025, sekitar pukul 12: 01 WIB. Membenarkan atas pelimpahan perkara penipuan yang sebelumnya di tangani Polrestabes Surabaya.
“Ia benar mas surat laporan tersebut dilimpahkan ke kami, dan baru sampai berkas tersebut di Polsek Sawahan, mohon waktunya ya mas,” ungkapnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari penyidik Polsek Sawahan terkait kemungkinan penetapan tersangka, penerbitan DPO, atau langkah taktis lain untuk memastikan terlapor tidak terus menghindar.
Bagi korban, yang dipertaruhkan bukan hanya uang Rp11 juta, melainkan kepastian hukum—dan pada akhirnya, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Sahril

