Liputan Jatim Bersatu

Operasi Pekat Polres Batu Sita Bahan Peledak Amankan 2 Orang Pembuat Mercon

BATU – LiputanJatimBersatu.com. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana kepemilikan dan pembuatan bahan peledak ilegal (bahan petasan) di wilayah Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang.

 

Dari jarak tersebut, Polisi mengamankan Dua orang pemuda berinisial S (21) dan GD (20) pada Kamis (26/2/2026) dini hari.

 

Hal itu dibenarkan oleh Ps. Kasihumas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, saat dikomfirmasi awak media di Mapolres Batu, Polda Jatim, Sabtu (28/2/26).

 

Benar, petugas telah mengamankan dua pelaku tak terduga di Dusun Temurejo, Desa Wonoagung, Kecamatan Kasembon, ujar Iptu Huda.

 

Menurut Iptu Huda mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan kondisi melalui Operasi Pekat 2026.

 

“Keduanya diduga kuat melakukan aktivitas tanpa hak mulai dari membuat, menyimpan, hingga memperjualbelikan bahan peledak jenis serbuk mercon,” ujar Iptu Huda

 

Ps.Kasi Humas Polres Batu menjelaskan penutupan ini bermula dari hasil penyelidikan mendalam dan strategi undercover buy (pembelian terselubung) yang dilakukan oleh petugas. 

 

“Tim Resmob melakukan komunikasi melalui pesan singkat (WhatsApp) berpura-pura – pura memesan bahan mercon siap pakai kepada pelaku dengan harga Rp35.000 per ons,” jelas Iptu Huda.

 

Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua pelaku. 

 

Saat dilakukan penggeledahan di sebuah rumah kosong yang digunakan sebagai lokasi produksi, Polisi menemukan berbagai bahan baku kimia berbahaya dan peralatan pembuatan petasan.

 

Barang Bukti yang Disita

Dari lokasi kejadian, Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 1,5 kg obat mercon siap pakai (dalam toples), 6 ons mercon jadi.

 

Selain itu Polisi juga menyita bahan baku kimia berupa belerang, bensoat, dan aluminium foil serta peralatan produksi berupa timbangan digital, papan kayu, ayakan, sendok plastik, skop, dan gelas ukur.

 

Kedua tersangka terancam Pasal 306 KUHP (atau sesuai ketentuan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951) terkait kepemilikan dan penutup bahan peledak.

 

Iptu M. Huda Rohman mengimbau masyarakat agar tidak bermain-main dengan bahan peledak karena sangat berisiko bagi keselamatan jiwa.

 

 “Kami akan terus memperketat pengawasan, terutama menjelang hari besar keagamaan, guna memastikan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Batu tetap kondusif,” tutupnya. (M cerah

More To Explore

Fashion

Demo Dugaan Malapraktik RSIA Puri Bunda Memanas, Dinkes Pamekasan Didesak Jangan Jadi Tameng Rumah Sakit

PAMEKASAN, LiputanJatimBersatu.com – Gelombang protes terhadap dugaan malapraktik di RSIA Puri Bunda Madura semakin membesar. Puluhan massa dari Pemuda Indonesia menggeruduk Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan, Kamis (25/6/2026), menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban atas nasib seorang pasien yang diduga kehilangan rahim akibat tindakan medis yang kini dipersoalkan. Massa menilai persoalan ini

Fashion

Kortastipidkor Geledah Bea Cukai Juanda, Usut Dugaan Suap Kasus Ponsel Ilegal Rp 235 Miliar

Sidoarjo, LiputanJatimBersatu.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri melakukan penggeledahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, (24/06/2026). Tindakan ini merupakan langkah pengembangan dari kasus pengungkapan penyelundupan 76.756 unit ponsel ilegal asal Tiongkok milik PT TSL, yang