Liputan Jatim Bersatu

Pengakuan Perempuan yang Diamankan: Mengaku Ditelepon Oknum PPA dan PPO Polda Jawa Timur, Publik Pertanyakan Transparansi

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com – Isu dugaan aliran uang hingga puluhan juta rupiah dalam penanganan perkara anak di bawah umur di kawasan Krian, Sidoarjo, terus menjadi sorotan. Persoalan ini dinilai bukan sekadar kabar simpang siur, melainkan telah menyentuh jantung kepercayaan publik terhadap mekanisme pengawasan internal di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan informasi yang beredar, pada Selasa (18/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, dua perempuan disebut diamankan oleh personel Direktorat PPA dan PPO Polda Jawa Timur di tempat kerjanya di wilayah Krian, Sidoarjo. Namun pada malam yang sama, keduanya dikabarkan telah keluar.

Yang menjadi tanda tanya publik bukan hanya soal benar atau tidaknya pengamanan tersebut, melainkan di mana jejak administrasinya. Jika memang ada tindakan hukum, semestinya terdapat dasar hukum yang jelas, surat perintah, berita acara pemeriksaan, serta pencatatan resmi sesuai prosedur penanganan perkara terlebih jika menyangkut anak di bawah umur yang memiliki perlindungan hukum khusus.

Salah satu perempuan yang disebut sempat diamankan mengaku adanya komunikasi dari pihak kepolisian kepada anaknya. Dalam komunikasi tersebut, disebutkan adanya pertanyaan apakah “juragannya” memiliki teman wartawan.

Jika pengakuan ini benar, publik mempertanyakan urgensi pertanyaan tersebut dalam konteks proses hukum. Untuk kepentingan apa relasi media ditanyakan dalam situasi penanganan perkara?

Di sisi lain, beredar dugaan adanya pengeluaran uang oleh pihak keluarga dengan nominal yang disebut mencapai puluhan juta rupiah. Hingga kini, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum disertai bukti transaksi maupun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum.

Meski demikian, dalam perspektif tata kelola penegakan hukum, dugaan semacam ini tidak dapat diabaikan begitu saja. Dalam struktur internal Polri, terdapat mekanisme pengawasan melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) yang berwenang memeriksa dugaan pelanggaran kode etik, menelusuri prosedur administrasi, serta merekomendasikan sanksi disiplin apabila ditemukan pelanggaran.

Publik kini menanti:  apakah mekanisme tersebut telah atau akan diaktifkan untuk memastikan tidak ada penyimpangan prosedur?

Respons Direktur PPA dan PPO Polda Jawa Timur, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, yang menyatakan akan melakukan pengecekan menunjukkan bahwa persoalan ini masih dalam tahap verifikasi.

Namun publik tidak hanya membutuhkan janji pengecekan internal. Publik membutuhkan kejelasan yang terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika benar ada pengamanan, dokumen dan dasar hukumnya harus dipaparkan secara terbuka sesuai koridor hukum. Jika tidak pernah ada tindakan sebagaimana disebutkan, klarifikasi resmi juga wajib disampaikan guna mencegah spekulasi liar yang berpotensi merusak reputasi institusi.

Isu dugaan uang dalam proses hukum terlebih dalam perkara yang melibatkan anak di bawah umur memiliki dampak serius terhadap persepsi integritas aparat. Sekecil apa pun celah prosedural, apabila tidak dijelaskan secara transparan, akan memperlebar ruang kecurigaan publik.

Institusi penegak hukum berdiri di atas legitimasi moral dan kepercayaan masyarakat. Tanpa transparansi dan pengawasan internal yang nyata, setiap dugaan akan terus menjadi bara dalam sekam.

Pemberitaan ini tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang disebutkan. Namun asas tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda keterbukaan. Yang sedang diuji bukan hanya satu peristiwa di Krian, melainkan konsistensi sistem pengawasan internal dalam menjaga marwah institusi dan kepercayaan publik.

Anugrah

More To Explore

Fashion

Demo Dugaan Malapraktik RSIA Puri Bunda Memanas, Dinkes Pamekasan Didesak Jangan Jadi Tameng Rumah Sakit

PAMEKASAN, LiputanJatimBersatu.com – Gelombang protes terhadap dugaan malapraktik di RSIA Puri Bunda Madura semakin membesar. Puluhan massa dari Pemuda Indonesia menggeruduk Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan, Kamis (25/6/2026), menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban atas nasib seorang pasien yang diduga kehilangan rahim akibat tindakan medis yang kini dipersoalkan. Massa menilai persoalan ini

Fashion

Kortastipidkor Geledah Bea Cukai Juanda, Usut Dugaan Suap Kasus Ponsel Ilegal Rp 235 Miliar

Sidoarjo, LiputanJatimBersatu.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri melakukan penggeledahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, (24/06/2026). Tindakan ini merupakan langkah pengembangan dari kasus pengungkapan penyelundupan 76.756 unit ponsel ilegal asal Tiongkok milik PT TSL, yang