Surabaya, LiputanJatimBersatu.com. Profesi wartawan/ Jurnalis bukan sekadar pekerjaan, melainkan panggilan moral yang mengemban amanah besar. Dalam sistem demokrasi, pers dikenal sebagai pilar keempat yang berperan menjaga keseimbangan kekuasaan, menyuarakan kepentingan publik, serta mengawal transparansi.
Sebagai pilar demokrasi, pers memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi secara akurat, berimbang, dan independen. Fungsi kontrol sosial yang dijalankan wartawan menjadi bagian penting dalam memastikan roda pemerintahan dan kehidupan publik berjalan sesuai prinsip keadilan dan hukum.
Ketua Fast Respon Indonesia Center DPW Jawa Timur sekaligus Pimpinan Redaksi LiputanJatimBersatu.com, Imam Arifin, menegaskan bahwa wartawan adalah profesi yang mulia dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
“Wartawan adalah profesi yang mulia dan merupakan pilar keempat demokrasi. Profesi ini adalah amanah. Gunakan untuk kebenaran, bukan untuk tekanan atau kepentingan pribadi,” tegasnya.
Menurutnya, kemuliaan profesi wartawan terletak pada integritasnya. Ketika seorang wartawan bekerja berdasarkan kode etik, menjunjung tinggi independensi, dan menolak intervensi kepentingan, maka ia sedang menjaga kehormatan profesinya sekaligus menjaga demokrasi itu sendiri.
Sebaliknya, penyalahgunaan profesi untuk tekanan, intimidasi, atau transaksi tertentu hanya akan meruntuhkan kepercayaan publik. Padahal, kepercayaan masyarakat adalah modal utama pers. Tanpa kepercayaan, pers kehilangan legitimasi moralnya sebagai pengawal demokrasi.
Di tengah derasnya arus informasi digital dan tantangan era media sosial, wartawan dituntut semakin profesional dan bertanggung jawab. Kecepatan tidak boleh mengorbankan akurasi, dan keberanian tidak boleh menghilangkan etika.
Menjaga marwah wartawan sebagai profesi mulia bukan sekadar slogan, melainkan komitmen yang harus ditegakkan setiap hari. Sebab ketika pers berdiri tegak dengan integritas, demokrasi pun akan tetap terjaga.
Aldy Saputra

